Makalah Kesehatan Reproduksi Dalam
Perspektif Gender
Disusun
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah IKD III
Dosen
Pembimbing : Septi Kurniawati, SST
Disusun
Oleh :
Kelompok
2
AKES
RUSTIDA
PRODI
D-III KEBIDANAN
KRIKILAN-GLENMORE
2015
Nama
kelompok
1. Agustina
kurnia dewi 15.401.14.002
2. Della
recana ayu S. 15.401.14.007
3. Dwi aning Rosita
15.401.14.012
4. Febi ratnasari 15.401.14.017
5. Ike
agustin 15.401.14.022
6. Khurrota
a yun 15.401.14.027
7. Lina
aristanti 15.401.14.033
8. Nimas
ayu asmarani 15.401.14.038
9. Reni
nurmawanti 15.401.14.044
10. Siti nur
azizah 15.401.14.050
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT karena telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya
kepada kita semua. Syukur Alhamdulillah kami dapat mengerjakan tugas makalah
dari materi Ilmu Kebidanan Dasar III (KESPRO) KESEHATAN REPRODUKSI DALAM
PERSPEKTIF GENDER.
Dalam mengerjakan tugas ini, kami banyak
memperoleh bantuan serta bimbingan dari Dosen kami. Oleh karena itu kami inign
menyampaikan ucapan terimakasih kepada :
Septi Kurniawati, SST. selaku Dosen mata kuliah Ilmu Kebidanan Dasar III
(Kespro) tentang KESEHATAN REPRODUKSI DALAM
PERSPEKTIF GENDER.
dan kepada teman-teman yang terlibat dalam
pengerjaan makalah ini hingga selesai.
Kami mohon maaf apabila dalam
penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan didalamnya. Karena kami
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk
itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna
menyempurnakan makalah kami selanjutnya. Kami berharap makalah ini dapat
bermanfaat bagi kami umumnya dan khususnya kepada pembaca.
|
DAFTAR ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR ............................................................................................. i
DAFTAR
ISI ............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang .................................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah .............................................................................................. 1
1.3
Tujuan ................................................................................................................. 2
1.3.1 Tujuan umum ............................................................................................ 2
1.3.2 Tujuan Khusus .......................................................................................... 2
BAB II TINJAUAN
PUSTAKA
2.1
Konsep Gender ................................................................................................... 3
2.1.1 Definisi Gender.......................................................................................... 5
2.1.2
Macam-macam dan bentuk diskriminasi Gender ...................................... 5
2.1.3 Konsep gender
dalam masyarakat............................................................. 6
2.2 Dimensi Sosial wanita dan Permasalahannya ..................................................... 14
2.3 Faktor Kesenjangan Gender................................................................................ 24
2.4 Keadaan dan Masalah Perempuan ...................................................................... 26
2.5 Hubungan Gender dan Kesehatan
Reproduksi .................................................. 27
2.6 Issue Gender dalam Elemen Kesehatan
Reproduksi Essensial ........................... 28
2.7 Upaya Pengarusutamaan Gender ........................................................................ 29
2.8 Upaya-upaya yang dapat dilakukan
pemerintah untuk kesenjangan gender....... 30
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan ......................................................................................................... 31
3.2 Saran ................................................................................................................... 31
3.2.1 Saran bagi Institusi .......................................................................................... 31
3.2.2 Saran bagi Mahasiswa ..................................................................................... 31
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Gender adalah perbedaan antara laki-laki
dan perempuan dalam peran, fungsi, hak, tanggung jawab dan perilaku yang
dibentuk oleh tata nilai social, budaya dan adat istiadat(Badan Pemberdayaan
Masyarakat, 2003).
Seringkali
orang mencampur adukkan ciri-ciri manusia yang bersifat kodrati (tidak berubah)
dengan yang bersifat non kondrati (gender) yang bisa berubah dan diubah .
Peran
gender adalah peran sosial yang tidak ditentukan oleh perbedaan kelamin. Oleh
karena itu, pembagian peranan antara pria dengan wanita dapat berbeda diantara
satu masyarakat dengan masyarakat yang lainnya sesuai dengan lingkungan . Peran
gender juga dapat berubah dimasa kemasa, karena pengaruh kemajuan seperti
pendidikan, teknologi, ekonomi, dll. Hal itu berarti, peran gender dapat ditukarkan
antara pria dan wanita (Agung Aryani, 2002 dan Tim Pusat Studi Wanita
Universitas Udayana, 2003).
1.2
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa yang di maksud dengan gender.
2. Macam-macam dan bentuk diskriminasi
gender.
3. Dimensi sosial wanita dan
permasalahannya.
4. Keadaan dan masalah perempuan.
5. Hubungan gender dan kesehatan
reproduksi.
6. Issue gender dalam elemen kesehatan
reproduksi essensial.
7. Upaya pengarusutamaan gender.
1.3
TUJUAN
1.3.1
Tujuan Umum
Menjelaskan kesehatan reproduksi dalam perspektif gender.
1.3.2
Tujuan Khusus
·
Memberikan pengetahuan tentang pengertian gender
·
Memberikan pengetahuan tentang macam-macan diskriminasi
gender
·
Memberikan pengetahuan tentang dimensi sosial wanita dalam
permsalahanya
·
Memberikan pengetahuan tentang bagaimana hubungan gender
dengan kesehatan reproduksi
·
Memberikan pengetahuan tentang issue
gender dalam elemen kesehatan reproduksi.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Konsep Gender
Gender
adalah peran yang dikonstruksikan oleh masyarakat karena tersebut sebagai
perempuan atau laki-laki berdasarkan jenis kelamin, yang di bentuk oleh
masyarakat dan lingkungan serta dipengaruhi oleh masyarakat dan lingkungan
sertandi pengaruhi oleh waktu, tempat, social, budaya, sistem kepercayaan dan
situasi politik. Sebagai contoh peran ini adalah :
1. Tanggung jawab
Laki-laki : Pemimpin RT
Perempuan : Ibu RT
2. Posisi
Laki-laki : Diluar Rumah
Perempuan : Didalam Rumah
3. Sifat
Laki-laki : Maskulin
Perempuan : Feminim
4. Profesi
Laki-laki : Presiden, direktur, insinyur, pilot,
dokter
Perempuan : Guru, bidan, perawat, pramugari
Seorang
anak dilahirkan sebagai anak Laki-laki dan anak Perempuan, dimana SEKS ( Jenis
Kelamin Biologis) ditentukan dari adanya penis (laki-laki) atau vagina
(perempuan). Ketika tumbuh besar, ia mulai menyadari fungsi seksualnya.
Misalnya, rangsangan kenikmatan ketika memegang penisnya. Hal ini merupakan awal
ia mulai menyadari tentang SEKSUALITAS. Seorang anak dibesarkan menurut
norma-norma yang berlaku di masyarakat. Masyarakat menentukan
perilaku-perilaku
mana saja yang pantas dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan. Inilah
yang disebut konsep GENDER.
2.1.1
Definisi Gender
Gender pada awalnya di ambil dari kata dalam bahasa arab
JINSIYYUN yang kemudian diadopsi dalam bahasa prancis dan inggris menjadi
gender.
Gender adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam
peran, fungsi, hak, tanggung jawab, dan perilaku yang dibentuk oleh tata nilai
sosial, budaya dan adat istiadat (Badan Pemberdayaan Masyarakat, 2003)
Gender
adalah pandangan masyarakat tentang perbedaan peran, fungsi dan tanggung jawab
antara laki – laki dan perempuanyang merupakan hasil konstruksi sosial budaya
dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Rekayasa social yang akan
melahirkan perilaku diskriminatif yang dapat manimbulkan dampak negative.
Seringkali orang mencampur adukkan ciri-ciri manusia yang bersifat kodrati
(tidak berubah) dengan yang bersifat non kondrati (gender) yang bisa berubah
dan diubah .
Gender
adalah peran dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang ditentukan secara
sosial. Gender berhubungan dengan persepsi dan pemikiran serta tindakan yang
diharapkan sebagai perempuan dan laki-laki yang dibentuk masyarakat, bukan
karena perbedaan biologis (WHO, 1998).
Seks adalah perbedaan jenis kelamin
yang ditentukan secara biologis, yakni alat kelamin pria (penis) dan alat
kelamin wanita (vagina). Sejak lahir sampai meninggal dunia pria akan tetap
berjenis kelamin pria dan wanita akan tetap berjenis kelamin wanita (kecuali
dioperasi untuk berganti jenis kelamin). Jenis kelamin itu tidak dapat
ditukarkan antara pria dan wanita. Seks melekat secara fisik sebagai alat
reproduksi. Oleh karena itu, seks merupakan kodrat atau ketentuan Tuhan
sehingga bersifat permanen dan universal.
2.1.2 Macam-macam dan bentuk
diskriminasi gender
Diskriminasi gender adalah adanya perbedaan, pengecualian
atau pembatasan yang dibuat berdasarkan peran dan norma gender yang dikontruksi
secara sosial yang mencegah seseorang untuk menikmati HAM secara penuh.
Perilaku
diskriminasi akan menimbulkan dampak negative yaitu:
a. Steriotipe /Citra Baku
Adalah pelabelan atau penandaan yang
sering kali bersifat negative secara umum seringkali ketidak adilan, contoh:
·
Karena perempuan dianggap ramah, lembut, rapi, maka lebih
pantas bekerja sebagai sekretaris, guru, taman kanak-kanak. kaum perempuan
ramah dianggap genit, kaum laki-laki dianggap perayu.
b. Subordinasi / Penomorduaan
Adanya anggapan bahwa salah satu jenis kelamin lebih rentang
atau dinomerduakan posisinya dibanding jenis kelamin lainya. Contoh:
·
Sejak dulu,perempuan mengurus pekerjaan domestic sehingga
perempuan di anggap sebagai “orang rumah”atau “teman yang ada di belakang”.
c. Marginalisasi/peminggiran
Adalah kondisi atau proses
peminggiran terhadap salah satu jenis kelamin dari arus /pekerjaan utama yang
berakibat kemiskinan.Contoh:
·
Perkembangan teknologi menyebabkan apa yang semula
dikerjakan secara manual oleh perempuan diambil ahli oleh mesin yang pada
umumnya dikerjakan oleh laki-laki.
d. Beban ganda /Double Burden
Adalah adanya perlakuaan terhadap salah satu jenis kelamin
di mana yang bersangkutan bekerja jauh lebih banyak di bandingkan dengan jenis
kelamin lainnya.Contoh:
·
Seorang ibu dan anak perempuanya mempunyai tugas untuk
menyiapkan makan, dan meyediakannya diatas meja, kemudian merapikan kembali
sampai mencuci piring- piring kotor. Seorang bapak dan anak laki-laki setelah
selesai makan yang sudah tersediah, mereka akan meninggal meja makan tanpa
berkewajiban untuk mengangkat kotor bekas mereka dan akan meninggalkan meja
makan tanpa berkewajiban untuk mengangkat kotoran mereka pakai.
e. Kekerasaan/Violence
Yaitu suatu serangan terhadap fisik
maupun psikolagis seseorang,sehingga kekerasan tersebut tidak hanya menyangkut
fisik (perkosaan,pemukulan),tetapi juga non fisik (pelecehan seksual,ancaman,paksaan,yang
bisa terjadi di rumah tangga,tempat kerja,dan tempat-tempat umum).Contoh:
·
Suami membatasi uang belanja dan memonitor pengeluaran
secara ketat.
·
Suami
memperketat istri dalam urusan ekonomi keluarga.
·
Suami melarang istri bersosialisasi di masyarakat.
·
Istri mencelah pendapatan suami di depan umum.
·
Istri merendahkan martabat suami di hadapan masyarakat.
·
Suami membakar dan memukul istri.
2.1.3 Konsep Gender dalam Masyarakat
Perbedaan
gender terkadang dapat menimbulkan suatu ketidakadilan terhadap kaum laki –
laki dan terutama kaum perempuan. Ketidakadilan gender dapat termanifestasi
dalam berbagai bentuk ketidakadilan, yakni :
- Marginalisasi Perempuan
Salah satu
bentuk ketidakadilan terhadap gender yaitu marginalisasi perempuan.
Marginalisasi perempuan ( penyingkiran / pemiskinan ) kerap terjadi di
lingkungan sekitar. Nampak contohnya yaitu banyak pekerja perempuan yang
tersingkir dan menjadi miskin akibat dari program pembangunan seperti
internsifikasi pertanian yang hanya memfokuskan petani laki-laki. Perempuan
dipinggirkan dari berbagai jenis kegiatan pertanian dan industri yang lebih
memerlukan keterampilan yang biasanya lebih banyak dimiliki laki-laki, dan
perkembangan teknologi telah menyebabkan apa yang semula dikerjakan secara
manual oleh perempuan diambil alih oleh mesin yang umumnya dikerjakan oleh
tenaga laki-laki. Dengan hal ini banyak sekali kaum pria yang beranggapan bahwa
perempuan hanya mempunyai tugas di sekitar rumah saja.
- Subordinasi
Selain Marginalisasi, terdapat juga bentuk keadilan yang berupa
subordinasi. Subordinasi memiliki pengertian yaitu keyakinan bahwa salah satu
jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibandingkan jenis
kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu terdapat pandanganyang menempatkan
kedudukan dan peran perempuan yang lebih rendah dari laki – laki. Salah satu
contohnya yaitu perempuan di anggap makhluk yang lemah, sehingga sering sekali
kaum adam bersikap seolah – olah berkuasa (wanita tidak mampu mengalahkan
kehebatan laki – laki). Kadang kala kaum pria beranggapan bahwa ruang lingkup
pekerjaan kaum wanita hanyalah disekitar rumah. Dengan pandangan seperti itu,
maka sama halnya dengan tidak memberikan kaum perempuan untuk mengapresiasikan
pikirannya di luar rumah.
- Pandangan stereotype
Setereotype
dimaksud adalah citra baku tentang individu atau kelompok yang tidak sesuai
dengan kenyataan empiris yang ada. Pelabelan negatif secara umum selalu
melahirkan ketidakadilan. Salah
satu stereotipe yang berkembang berdasarkan pengertian gender, yakni terjadi
terhadap salah satu jenis kelamin, (perempuan), Hal ini mengakibatkan
terjadinya diskriminasi dan berbagai ketidakadilan yang merugikan kaum
perempuan. Misalnya pandangan terhadap perempuan yang tugas dan fungsinya hanya
melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan domistik atau
kerumahtanggaan. Hal ini tidak hanya terjadi dalam lingkup rumah tangga tetapi
juga terjadi di tempat kerja dan masyaraklat, bahkan di tingkat pemerintah dan
negara.
Apabila seorang
laki-laki marah, ia dianggap tegas, tetapi bila perempuan marah atau
tersinggung dianggap emosional dan tidak dapat menahan diri. Standar nilai
terhadap perilaku perempuan dan laki-laki berbeda, namun standar nilai tersebut
banyak menghakimi dan merugikan perempuan. Label kaum perempuan sebagai “ibu
rumah tangga” merugikan, jika hendak aktif dalam “kegiatan laki-laki” seperti
berpolitik, bisnis atau birokrat. Sementara label laki-laki sebagai pencari
nafkah utama, (breadwinner) mengakibatkan apa saja yang dihasilkan oleh
perempuan dianggap sebagai sambilan atau tambahan dan cenderung tidak
diperhitungkan.
- Beban Ganda
Bentuk lain dari diskriminasi dan ketidakadilan
gender adalah beban ganda yang harus dilakukan oleh salah satu jenis kalamin
tertentu secara berlebihan. Dalam suatu rumah tangga pada umumnya beberapa
jenis kegiatan dilakukan laki-laki, dan beberapa dilakukan oleh perempuan.
Berbagai observasi, menunjukkan perempuan mengerjakan hampir 90% dari pekerjaan
dalam rumah tangga. Sehingga bagi mereka yang bekerja, selain bekerja di tempat
kerja juga masih harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Dalam proses
pembangunan, kenyataannya perempuan sebagai sumber daya insani masih mendapat
pembedan perlakuan, terutama bila bergerak dalam bidang publik. Dirasakan
banyak ketimpangan, meskipun ada juga ketimpangan yang dialami kaum laki-laki
di satu sisi.
Kesetaraan
gender di Indonesia masih dalam konteks perlindungan hak ketenagakerjaan serta
upah yang sepadan, tampaknya kita perlu menilik kembali peran pemerintah
terhadap para pahlawan devisa, khususnya para kaum perempuan. Mereka adalah
pihak yang memliki suara paling kecil untuk didengar oleh pemerintah maupun
penegak hukum, sebab posisinya yang seolah tak memiliki hak yang sama untuk
dilindungi secara penuh oleh kenegaraan.
Masih banyak
TKW Indonesia yang hak-haknya belum sepenuhnya terlindungi oleh negara. Masih
marak pula terjadi kasus yang tak terselesaikan sebab insignifikansi pemerintah (pemerintah mengganggap masalah
ini tidak penting) tentang hal ini. Lucunya, kasus TKW seringkali hanya
disambut dengan komentar ringan berupa ‘pemerintah belum dapat melindungi
hak-hak umum para TKW, serta belum dapat mengawasi seluruhnya kasus tentang
pemerkosaan yang marak terjadi’.
Ini menyangkut
soal hak; yang berarti pula akan menjadi masalah yang memberatkan atau bahkan
menyulitkan Indonesia di kemudia hari jika tak segera diselesaikan dengan aksi
nyata. Apalagi TKW merupakan major labour yang bertugas menopang satu
dari beberapa pilar utama negara, lewat peran pentingnya terhadap pasokan
devisa. Sebab mereka kecil, tak berarti mereka menyumbang peran yang kecil pula
untuk negara.
Bisa jadi,
dengan adanya aksi peningkatan perlindungan kepada TKW secara nyata dan
signifikan dari pemerintah akan memunculkan stabilitas ekonomi lebih mumpuni,
sehingga perannya untuk kesejahteraan negeri secara langsung juga akan terasa
besar. Pertanyaannya, apakah pemerintah bersedia? Sebuah renungan untuk bangsa
ini tentunya.
·
Konsep seks dan seksualitas
Seksualitas
bagaimana seseorang merasa tentang diri mereka dan bagaimana mereka
mengkomunikasikan perasaan tersebut kepada orang lain melalui tindakan yang
dilakukannya seperti sentuhan pelukan ataupun perilaku yang lebih halus seperti
isyarat gerak tubuh, cara berpakaian, dan perbendaharaan kata, termaksud
fikiran, pengalaman, nilai, fantasi, emosi.
Seks
menjelaskan ciri jenis kelamin secara anatomi dan fisiologi pada laki – laki
dan perempuan.
Dimensi seksualitas :
a. Dimensi
sosial kultural
Seksualitas
dipengaruhi oleh norma dan aturan struktural yang menentukan apakah perilaku
diterima dalam kultur.
b. Dimensi
agama dan etik
Keputusan seks erat kaitannya dengan
agama. Dalam agama hubungan seks hanya boleh dilakukan oleh pasangan menikah.
Keputusan seksual yang melewati batas
kode etik individu dapat mengakibatkan konflik internal.
c. Dimensi
psikologis
Perilaku orang tua secara berbeda
terhadap anak perempuan dan laki – laki memberi dampak pada perkembangan
psikologis anak membentuk identitas gender.
·
Perbedaan gender dan seks
Pengertian Gender Secara umum gender dapat didefinisikan
sebagai perbedaan peran, kedudukan dan sifat yang dilekatkan pada kaum
laki-laki maupun perempuan melaui konstruksi secara sosial maupun kultural
(Nurhaeni, 2009). Sedangkan menurut Oakley (1972) dalam Fakih (1999), gender
adalah perbedaan perilaku antara laki-laki dan perempuan yang dikonstruksikan
secara sosial, yakni perbedaan yang bukan kodrat dan bukan ketentuan Tuhan
melainkan diciptakan oleh manusia melalui proses sosial dan kultural.
Lebih lanjut dikemukakan oleh Haspels dan Suriyasarn (2005),
gender adalah sebuah variabel sosial untuk menganalisa perbedaan laki-laki dan
perempuan yang berkaitan dengan peran, tanggung jawab dan kebutuhan serta
peluang dan hambatan.
Pengertian Seks adalah perbedaan
jenis kelamin yang ditentukan
secara biologis, yang secara fisik melekat pada masing-masing jenis kelamin,
laki-laki dan perempuan. Perbedaan jenis kelamin merupakan kodrat atau
ketentuan Tuhan, sehingga sifatnya permanen dan universal.
Jadi jelas bahwa jenis kelamin atau seks adalah perbedaan
biologis hormonal dan anatomis antara perempuan dan laki-laki. Sex tidak bisa
berubah, permanen dan tidak bisa dipertukarkan antara laki-laki dan perempuan
karenanya bersifat mutlak.
Konsep gender juga menyebabkan terbentuknya tereotipe yang ditetapkan secara budaya atau
hal yang umum tentang karakteristik gender yang spesifik, berupa karakteristik
yang berpasangan yang dapat menggambarkan perbedaan gender. Dapat dilihat bahwa
hal itu dibentuk saling bertentangan, tetapi karakteristiknya saling berkaitan.
Sebagai contoh, laki-laki adalah mahluk yang rasional, maka perempuan mempunyai
karakteristik yang berlawanan yaitu tidak rasional atau emosional.
Karakteristik laki-laki
|
Karakteristik perempuan
|
Maskulin
Rasional
Tegas
Persaingan
Sombong
Orientasi dominasi
Perhitungan
Agresif
Obyektif
Fisik
|
Feminin
Emosional
Fleksibel/plinplan
Kerjasama
Selalu mengalah
Orientasi menjalin hubungan
Menggunakan insting
Pasif
Mengasuh
Cerewet
|
Padahal sebenarnya, karakteristik atau sifat-sifat tersebut
dapat dipertukarkan, artinya ada laki-laki yang emosional, cerewet, lemah
lembut, dan ada perempuan yang rasional, sombong, obyektif dan kuat. Perubahan
karakteristik gender antara laki-laki dan perempuan tersebut dapat terjadi dari
waktu ke waktu, dari tempat ke tempat lain, dari kelas ke kelas masyarakat yang
berbeda. Misalnya, pada suku tertentu (Amazon), perempuan lebih kuat dari
laki-laki.
Dengan demikian perbedaan seks dan gender adalah :
SEKS
(JENIS KELAMIN)
|
GENDER
|
· Tidak bisa berubah
· Tidak bisa dipertukarkan
· Berlaku sepanjang masa
· Berlaku di mana saja
· Berlaku bagi kelas dan warna kulit
apa saja
· Ditentukan oleh Tuhan atau kodrat
|
· Bisa berubah
· Bisa dipertukarkan
· Bergantung masa
· Bergantung budaya masing-masing
· Berbeda antara satu kelas dengan
kelas lainnya
· Bukan kodrat Tuhan tapi buatan
manusia
|
Sayangnya, gender selama ini dipahami secara keliru dan
dianggap sebagai kodrat yang berarti ketentuan Tuhan. Misalnya, mendidik anak,
mengelola dan merawat kebersihan dan keindahan rumah adalah konstruksi sosial
dan kultural dalam masyarakat tertentu. Padahal peran tersebut dapat
dipertukarkan karena bisa saja dilakukan laki-laki.
· Konsep HAM
Hak
Asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat diganggu gugat keberadaannya.
Hak-hak tersebut telah dibawa sejak lahir dan melekat pada diri manusia sebagai
makhluk Tuhan. Setiap manusia memiliki derajat dan martabat yang sama . Pada
masa yang lalu, manusia belum mengakui akan adanya derajat manusia yang lain
sehingga mengakibatkan terjadinya penindasan antara manusia yang satu dengan yang
lainnya. Contoh yang paling kongkret dapat dilihat pada penjajahan dari satu
bangsa ke bangsa yang lain. Indonesia yang dijajah dengan sangat tidak
berperikemanusiaan oleh kaum kolonialisme dengan menindas, dan menyengsarakan
bangsa ini. Sehingga, dilakukan perjuangan terus menerus untuk tetap
mempertahankan hak asasi manusia yang dimilikinya.
Jika
berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
dinyatakan bahwa hak asasi manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, adalah:
1. Hak untuk hidup,
2. Hak untuk berkeluarga,
3. Hak mengembangkan diri,
4. Hak keadilan,
5. Hak kemerdekaan,
6. Hak berkomunikasi,
7. Hak keamanan,
8. Hak kesejahteraan, dan
9. Hak perlindungan
Ciri pokok dari hakikat hak asasi
manusia adalah
- Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis
- Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal usul, ras, agama, etnik, dan pandangan politik.
- Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.
Hak
asasi manusia atau biasa disingkat HAM merupakan sebuah hal yang menjadi
keharusan dari sebuah negara untuk menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui
Deklarasi Universal HAM 10 desember 1948 merupakan tonggak bersejarah
berlakunya penjaminan hak mengenai manusia sebagai manusia. Naskah tersebut
meruakan pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia, sehingga tanggal 10
Desmber sering diperingati sebagai hari hak asasi manusia. Isi pokok deklarasi
tersebut tertuang pada Pasal 1 yang menyatakan bahwa “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak
yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, hendaknya bergaul satu sama lain
dalam persaudaraan”. Hak- hak yang diatur menurut Piagam PBB tentang
deklarasi Universal Human Rights 1948
itu adalah Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat, yaitu:
1. Hak memiliki sesuatu,
2. Hak mendapatkan aliran kepercayaan
atau agama
3. Hak untuk hidup,
4. Hak untuk kemerdekaan hidup,
5. Hak untuk memperoleh nama baik,
6. Hak untuk memperoleh pekerjaan,
7. Hak untuk mendapatkan perlindungan
hukum.
2.2
Dimensi sosial wanita dalam permasalahan
1. Kekerasan terhadap perempuan
Adalah
setiap tindakan beradasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat
kesengsaraan atau penderitaperempuan secara fisik , seksual atau psikologi,
termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasaan kemerdekaan
secara sewenang – wenang, baik yang terjadi diranah public atau dalam kehiduoan
pribadi.
Bentuk
kekerasaan:
a. Fisik
Adalah kekerasan yang melibatkan
kontak langsung yang dimaksudkan untuk menimbulkan perasaan intimidasi, cedera,
atau penderitaan fisik.
b. Psikologis
Adalah suatu tindakan penyiksaan
secara verbal (seperti menghina, berkata kasar, dan kotor) yang melibatkan
menurunnya rasa percaya diri, meningkatkan rasa takut, hilangnya kemampuan
untuk bertindak dan tidak berdaya.
c. Seksual
Adalah perilaku yang memiliki muatan
seksual yang dilakukan seseorang atau sejumlah orang namun tidak disukai dan
tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan akibat
negative.
d.
Finansial
Kekerasan yang dilakukan dalam bentuk eksploitasi, memanipulasi, dan mengendalikan korban dengan tujuan finansial. Serta memaksa korban bekerja, melarang korban bekerja tapi menelantarkannya, atau mengambil harta pasangan tanpa sepengetahuannya.
Kekerasan yang dilakukan dalam bentuk eksploitasi, memanipulasi, dan mengendalikan korban dengan tujuan finansial. Serta memaksa korban bekerja, melarang korban bekerja tapi menelantarkannya, atau mengambil harta pasangan tanpa sepengetahuannya.
Factor
yang mempengaruhi kekerasan terjadi
1. Faktor masyarakat
a. Kemiskinan
Adalah suatu keadaan yang disebabkan
karena minimnya ekonomi sehingga seseorang melakukan tindakan kekerasan.
b. Urbanisasi
Adalah perpindahan penduduk dari
desa ke kota yang menyebab seseorang terpengaruh akan lingkungan baru yang
ditempatinya.
c. Keluarga ketergantungan obat
Adalah perbuatan
kompulsif (yang terpaksa dilakukan) dan keterlibatan yang berlebihan
terhadap suatu kegiatan tertentu. Kegiatan ini bisa berupa pertaruhan (judi)
atau berupa penggunaan berbagai zat, seperti obat-obatan. Obat-obatan dapat
menyebabkan ketergantungan psikis saja atau ketergantungan psikis dan fisik.
d. Lingkungan kekerasan dan
kriminalisasi
Adalah suatu tindak kejahatan yang
dilakukan seseorang akibat lingkungan dan pergaulan bebas.
2. Faktor keluarga
a. Keluarga yang sakit kelainan mental
Adalah suatu keluarga yang menderita
kelainan mental yang disebabkan oleh trauma kekerasan.
b. Keluarga yang kacau dan tidak
bahagia
Adalah suatu keadaan dimana didalam
keluarga tidak terdapat keharmonian sehingga menyebabkan tindakan criminal.
c. Keluarga yang kurang akrab
Adalah suatu keadaan dimata diantara
suatu keluarga tidak ada komunikasi antara pihak satu dengan pihak lain
3. Faktor individu
a. Wanita single
Adalah seseorang yang belum pernah
menikah marasakan kesendirian sehingga memicu kekerasan.
b. Berumur 17-28 thn
Adalah suatu tindakan dimana
seseorang terpengaruh oleh lingkungan sekitar.
c. Ketergantungan obat
Adalah perbuatan
kompulsif (yang terpaksa dilakukan) dan keterlibatan yang berlebihan
terhadap suatu kegiatan tertentu. Kegiatan ini bisa berupa pertaruhan (judi)
atau berupa penggunaan berbagai zat, seperti obat-obatan. Obat-obatan dapat
menyebabkan ketergantungan psikis saja atau ketergantungan psikis dan fisik.
d. Wanita hamil
Adalah ketidakstabilan hormone yang
memicu seorang wanita pada keadaan hamil untuk melakukan hal yang tidak
disadarinya.
e. Pasangan yang cemburu berlebihan
Adalah suatu tindakan yang dilakukan
seorang remaja yang tidak bisa mengontrol emosi.
2. Perkosaan dan pelecehan seksual
a. Perkosaan
Adalah hubungan seksual tanpa
kehendak bersama, yang dipaksakan oleh satu pihak kepada pihak lain, yang juga
dapat merupakan tindak pseudo seksual yaitu perilaku seksual yang tidak selalu
di motivasi dorongan seksual sebagai motivasi primer, melainkan berhubungan
dengan penguasaan dan dominan, agresi dan perendahaan pada satu pihak (korban)
oleh pihak lainya (perilaku).
·
Persepsi masyarakat tentang perkosaan
-
Biasanya korban yang memprovokasi/ mengundang kejadian
perkosaan dengan menggunakan pakaian yang minim ataupun dandanan yang
berlebihan
-
Sebenarnya perempuan dapat menghindari terjadinya tindakan
perkosaan
-
Hanya perempuan tertentu yang akan diperkosa
-
Perkosaan hanya terjadi didaerah asing pada malam hari
-
Perkosaan hanya dilakukan oleh orang sakit/ kiminal
-
Pria baik-baik tidak akan memperkosa kecuali karena
undangan/ rayauan dari perepuan
-
Perempuan sering mengaku diperkosa untuk balas dendam,
mendapat santunan atau pun karena ia mempunyai kepribadian mencari perhatian
-
Perkosaan terjadi karena pelakutidak dapat mengendalikan
implus seksualnya
·
Dampak Perkosaan:
Reaksi yang terjadi perkosaan
a. Fase akut (segera setelah serangan
terjadi)
Korban mengalami syok dan rasa takut
yang sangat kuat, kebingungan, disorganisasi, lemah, lelah tidak dapat
dijelaskan secara rinci/ tepat apa yang terjadi (apa,siapa dan bagaimana ciri
penyerangan)
b. Fase kedua (adaptasi awal)
Individu menghayati berbagai dengan
emosi negative seperti pemberontakan, ketakutan, terhina, malu, mual, dan jijik
yang pada berikutnya dapat ditanggapi dengan represi dan pengingkaran sebagai
upaya untuk mencoba menutup pengalaman yang menyakitkan
c.
Fase reorganisasi jangka
Bertahun- tahun ditandai dengan
upaya individu untuk keluar dari trauma yang dialami dan sungguh- sungguh
menerima apa yang terjadi. Pada face ini tidak jarang individu menampilkan
ciri-ciri despresi, mengalami mimpi-mimpi buruk atau kilas balik keadian.
b.
Pelecehan seksual
Adalah setiap bentuk perilaku yang
memiliki muatan seksual yang dilakukan seseorang atau sejumlah orang namun
tidak disukai dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga
menimbulkan akibat negative, seperti: rasa malu, tersinggung, terhina, marah,
kehilangan harga diri, kehilangan kesucian, dan sebagainya, pada diri orang
yang menjadi korban.
·
Dampak psikologis pelecehan seksual
-
Frekuensi terjadinya pelecehan
-
Parah tidaknya (halus atau kasar)
-
Mengancam keselamatan fisik ataukah hanya sebatas pelecehan
verbal
-
Apakah menganggu kinerja pekerja.Perkawinan usia muda
Perkawinan usia muda jika di tinjau dari berbagai aspek
sangat merugikan kepentingan anak dan sangat membahayakan kesehatan anak akibat
dampak perkawinan dini atau perkawinan di bawah umur.
Berbagai
dampak pernikahan dini dapat dikemukakan sebagai berikut:
a. Dampak terhadap hukum
Adanya pelanggaran terhadap 3
Undang-Undang di Negara kita yaitu:
1. UU No.1 tahun 1974 tentang
perkawinan pasal 7 (1) perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah
mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16. Pasal 6 (2)
untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus
mendapatkan izin kedua orang tua.
2. UU No.23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak pasal 26 (1) orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
:
a. Mengasuh, memelihara, mendidik dan
melindungi anak
b. Menumbuh kembangkan anak sesuai
dengan kemampuan, bakat dan minatnya
c. Mencegah terjadinya perkawinan pada
usia anak – anak
3. UU No.21 tahun 2007 tentang PTPPO.
Patut ditenggarai adanya penjualan/pemindah tanganan antara kyai an orang tua
anak yang mengharapkan imbalan tertentu dari perkawinan tersebut.
b. Dampak biologis
Anak, secara biologis alat – alat
reproduksinya masih dalam proses menuju pematangan sehingga belum siap untuk
melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi sampai hamil kemudian
melahirkan jika dipaksakan justru akan terjadi trauma robekan yang luas dan
infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa
anak.
c. Dampak psikologis
Secara psikis anak juga belum siap
dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis
berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan
menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak
mengerti atas putusan hidupnya.
d. Dampak social
Fenomena sosial ini berkaitan dengan
faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki yang bias gender, yang
menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks
laki – laki saja.
e. Dampak perilaku seksual menyimpang
Adanya perilaku seksual yang
menyimpang yaitu perilaku yang gemar berhubungan seks dengan anak – anak yang
dikenal dengan istilah pedofilia. Perbuatan ini jelas merupakan tindakan
illegal (menggunak seks anak), namun dikemas dengan perkawinan seakan- akan
menjadi legal.
4. Single parent
Single
parent adalah keluarga yang mana, hanya ada satu orang tua tunggal, hanya ayah
atau ibu saja.
Dampak
single parent
a. Dampak negative
1. Perubahan perilaku anak. Bagi
seorang anakyang tidak siap, ditinggalkan orang tuanya bisa mengakibatkan
perubahan tingkah laku. Menjadi pemarah, berkata kasar, suka melamun, agresif,
suka memukul, menendang, menyakiti temannya.
2. Perempuan merasa terkucil. Terlebih
lagi pada perempuan yang sebagai janda atau yang tidak dinikahi, di masyarakat
terkadang mendapat cemooh dan ejekan.
3. Psikologi anak terganggu. Anak
sering mendapatkan ejekan dari teman sepermainan sehingga anak menjadi murung,
sedih. Hal ini dapat mengakibatkan anak menjadi kurang percaya diri dan kurang
kreatif.
b. Dampak positif
1. Anak terhindar dari komunikasi yang
kontradiktif dari orang tua, tidak akan terjadi komunikasi yang berlawanan dari
orang tua, misalnya ibunya mengijinkan tetapi ayahnya diterima penuh karena
tidak terjadi pertentangan.
2. Ibu berperan penuh dalam pengambilan
keputusan dan tegar.
3. Anak mandiri dan berkepribadian
kuat, karena terbiasa tidak selalu didampingi, terbiasa menyelesaikan berbagai
masalah kehidupan.
5. Kehamilan tidak diinginkan (KTD)
Kehamilan tidak diinginkan (KTD) dibagi menjadi empat
kelompok yang rentan KTD yaitu:
a. Kelompok pertama “unmet need” yaitu
terdiri dari para pasangan usia subur yang tidak menginginkan anak tetapi tidak
mau menggunakan kontrasepsi
b. Kelompok kedua yaitu terdiri dari
para remaja yang melakukan seks bebas tanpa menggunakan alat kontrasepsi.
c. Kelompok ketiga adalah para “PSK”
atau perempuan pelaku seks komersial. Dengan minimnya posisi tawar mereka
(apalagi yang masih anak-anak), maka kecil kemungkinan mereka bisa meminta para
lelaki hidung belang untuk menggunakan kondom pada saat transaksi seks.
d. Kelompok keempat adalah para korban
kekerasan seksual. Walaupun belum transparan, namun kian hari semakin banyak
terungkap kasus kekerasan seksual baik berupa perkosaan, incert maupun
perbudakan seksual.
6. Aborsi
Aborsi
adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh tenaga yang tidak terlatih
atau yang tidak mengikuti prosedur kesehatan atau dua – duanya.
Dari
kehamilan yang tidak diharapkan tersebut dapat mendorong
terjadinya
aborsi , dan selain itu masih ada beberapa factor yang menyebabkan aborsi
terjadi antara lain:
-
Pemerintah , yang telah mencanagkan NKKBS . masyarakat pun
telah menerimanya. Dua anak cukup, laki perempuan sama saja. Dengan slogan
seperti itu, di tambah dengan kenyataan bahwa pemerintah hanya menanggung
jumlah tiga anak dalam keluarga maka masyarakat akan cenderung bersikap menolak
kelahiran anak ketiga dan seterusnya.
-
Masyarakat cenderung menyisihkan dan menyudutkan wanita
hamil di luar nikah. Karena wanita tersebut selalu disalahkan dan, di tekan dan
disudut kan yang mengakibatkan wanita tersebut akan memperlakukan kehamilannya
sebagai KTD dan harus di akhiri dengan cara abrosi.
-
Ada contoh lain, aturan perusahaan yang tidak membolehkan
karyawatinya hamil (meskipun punya suami) selama dalam kontrak dan kalau
ketahuan hamil akan dihentikan dari pekerjaannya.
-
Banyak (semua?) SMU yang mengeluarkan siswa yang sedang
mengalami “musibah” hamil. Sekolah menjadi malu teman – temannya
meninggalkannya, kesempatan belajarnya terhenti dan barang kali masa depannyapun
menjadi ambruk.
-
Ada contoh lain saat kita menjumpai seorang janda hamil.
Kita sering mencemoohnya, padahal janda itu ingin punya anak tanpa ingin
mengganggu pria idamannya yang sudah berkeluarga.
-
Konon di bali masih berlaku adat tidak boleh melakukan yadnya besar potong gigi dikeluarga
kalau ada wanita yang mau ikut upacara sedang dalam keadaan hamil.
-
Banyak contoh lain seperti, dari segi medis pencantuman umur
reproduksi sehat antara 20-35 tahun. Bila seorang wanita hamil diluar batasan
umur itu akan masuk kriteria resiko tinggi.
7. Pekerja sek komersial dan drug abuse
Adalah setiap orang yang menjual seks dengan uang atau
dengan bermacam macam jenis keuntungan kepada siapapun tanpa keterlibatan emosi
sama sekali.
Drug abuse adalah penyalahgunaan obat seperti narkoba,
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
a. Narkoba pada dasarnya merupakan obat
– obatan yang apabila pemakaiannya disalahgunakan dapat menimbulkan
ketergantungan.
b. Narkotika zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
c. Psikotropika zat atau obat baik
alamiah atau sintetik bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan
perilaku.
d. Zat adiktif lainnya minuman beralkohol
bersifat sedative (penenang), hipnotik, depresan, rokok.
8. Penyimpangan seks
Adalah akitivitas seksual yang ditempuh sesorang untuk untuk
mendapatkan kenikmtan seksual dengan tidak sewajarnya. Biasanya cara yang
digunnakan oleh orang tersebut adalah menggunakan objek seks yang tidak lazim.
Macam-macam
pengertian penyimpangan seksual:
a. Homoseksual
Merupakan kelainan seksual berupa
disorientasi pasangan seksual, disebut “gay” bila pada penderita laki-laki, dan disebut “lesby” pada penderita
perempuan.
b. Sodomasokisme
Yaitu penyimpanngan seksual dengan
menyiksa patner baik fisik maupun psikologi, kebanyakan terjadi pada kaum pria.
c. Masokisme
Yaitu penyimpangan seksual dengan
sengaja membiarkan dirinya disakiti atau disiksa untuk memperoleh kepuasan
seksual.
d. Ekshibisionisme
Yaitu penyimpangan dimana penderita
akan memeperoleh kepuasan seksualdengan memperlihatkan alat kelaminya kepada
orang lain yang mereka mau, dan bila korbanya merasa terkejut, jijik/ menjerit
ketakutan maka ia akan semakin terangsang
e. Fetishisme
Yaitu penyimpangan seksual dengan
cara memuja, aktivitas seksual penderita fetishisme biasanya disalurkan melalui
bermasturbasi ria dengan BH(breast holder), celana, kaus kaki, atau benda lain
yang bisa meningkatkan harsat/ dorongan seksual.
f. Voyeurism/ scoptophilia
Yaitu penyimpangan seksual dengan
cara mengintip atau melihat orang lain yang telanjang, mandi bahkan berhubungan
seksual.
g. Bestiality
Yaitu penyimpangan seksual, dimana
penderita sering melakukan hubungan seksual dengan binatang.
h. Transvestitisme
Yaitu penyimpangan seksual yang
dimana penderita lebih merasa puas jika memakai pakaian lawan jenis.
i.
Wifeswapping
Yaitu penyimpangan seksual yang
dimana penderita saling bertukar istri untuk mencapai kepuasan seksual.
j.
Troilisme/triolisme
Yaitu penyimpangan seksual yang
dimana penderita akan meraskan kepuasan jika melakukan senggama dengan dua
orang atau lebih.
2.3 Faktor
penyebab kesenjangan gender
a. Kesenjangan gender dalam pekerjaan
domestik (Rumah Tangga)
Menyangkut masalah pekerjaan domestik dalam keluarganya,
tidak ada pembagian kerja/pembagian tugas diantara anggota keluarga. Semua pekerjaan domestik seperti memasak,
mencuci, membersihkan rumah, dikerjakan sendiri oleh informan.
b. Kesenjangan gender dalam bidang
kesehatan reproduksi
Kesehatan reproduksi merupakan salah
satu bidang kehidupan manusia yang tidak kalah penting untuk diperhatikan.
Kesehatan reproduksi memberikan andil bagi perkembangan dan jumlah populasi
penduduk. Jika kesehatan reproduksi masyarakat tidak bagus maka kuantitas dan
kualitas penduduk juga terganggu. Banyak kasus terjadi penurunan derajat
kesehatan karena masyarakat kurang memperhatikan kesehatan reproduksi.
Kesehatan
repdroduksi utamanya mengarah pada perempuan. Hal ini dikaenakan organ
reproduksi perempuan lebih rumit dan kompleks dari pada laki-laki. Secara
kodrati perempuan memiliki organ reproduksi yang memungkinkan manusia bisa
melestarikan hidup dan keturunannya. Jika kesehatan reproduksi tidak di rawat
dan dijaga akan memungkinkan berbagai penyakit yang bisa mematikan seperti
kanker rahim tumor, infeksi dan lainya.
- Kesenjangan gender dalam partisipasi politik
Partisipasi politik merupakan
keikutsertaan individu dalam menentukan pilihannya baik dalam pemilihan umum
(pemilu), pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daeran. Partisipasi ini
bisa bersifat otonom dan mobilisasi. Partisipasi otonom menyangkut keikutsertaan
secara sukarela dalam pemilihan sedangkan partisipasi mobilisasi adalah
keikutsertaan yang tidak bebas, mengikuti kehendak orang yang memobilisir.
Dalam keluarga miskin 32 Ilir
partisipasi politik bisa mengandung kesenjangan gender ketika perempuan tidak
memiliki otoritas sendiri dalam menentukan pilihan politiknya. Sangat
dimungkinkan kehendak suami bisa mempengaruhi hak pilih sang istri.
- Kesenjangan gender dalam akses pendidikan bagi anak
Pendidikan bagi
anak merupakan hak anak yang seyogyanya dipenuhi oleh orangtua. Pendidikan anak
merupakan kebutuhan hidup yang dapat dijadikan bekal untuk kelangsungan hidup
berikutnya. Namun karena kondisi kemiskinan yang dialami keluarga miskin,
seringkali orangtua keluarga miskin tidak mampu memberikan bekal pendidikan
secara maksimal. Biasanya mereka menyekolahkan anak sesuai dengan kemampuan
ekonomi yang dimilikinya. Akibatnya seringkali keluarga miskin menentukan
prioritas diantara anak laki-laki dan perempuan tentang siapa yang selayaknya
di sekolahkan. Hal ini akan menyebabkan terjadinya kesenjangan gender dalam pendidikan anak di
keluarga miskin.
- Kesenjangan gender dalam kehidupan berdemokrasi
Kehidupan
berdemokrasi dalam keluarga termanifestasikan dalam kemampuan keluarga
menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan menuju pada kata mufakat. Selain
itu, memberikan kebebasan berpendapat bagi seluruh anggota keluarga menjadi
salah satu indikator penerapan kehidupan berdemokrasi dalam keluarga.
- Kesenjangan gender dalam bidang ekonomi keluarga
Kesenjangan
gender dalam bidang ekonomi dalam penelitian ini dilihat dari pengelolaan
ekonomi keluarga berkaitan dengan penggunaan keuangan keluarga serta hak waris
untuk anak mereka apakah ada pembedaan antara laki-laki dan perempuan.
2.4 Keadaan dan masalah perempuan
Kondisi perempuan Indonesia
1. Peraturan perundang – undangan yang
diskriminatif terhadap laki – laki dan perempuan
Adalah membeda – bedakan perundang - undangan antara
laki – laki dan perempuan
2. Kekerasan fisik dan nonfisik didalam
dan diluar rumah tangga
3. Perdagangan dan penipuan perempuan
4. Eksploitasi bentuk tubuh alasan seni
dan pariwisata
5. Kawin muda, cerai, dan poligami
6. Maskawin dan antaran perkawinan yang
mahal
7. Salah dalam menafsirkan dan memahami
ajaran agama
8. Diskriminasi dalam kesempatan dan
peluang pendidikan dan kesempatan kerja
9. Paksaan dalam KB beserta kurangnya
jaminan pengayoman pasca pelayanan
2.5 Hubungan gender dan kesehatan reproduksi
1. Kesenjangan gender dalam kesehatan
reproduksi remaja
a. Perkawinan pada masa remaja
Dari data SDKI 2007 diketahui bahwa
sekitar 2,6 persen wanita pernah kawin melakukan perkawinan pertamanya pada
kelompok umur 15-19 tahun .
Dampak Perkawinan Pada Masa Remaja :
a. Tidak dapat melanjutkan pendidikan
lagi karena peraturan sekolah yang tidak mengijinkan siswi yang telah menikah
untuk bersekolah .
b. Secara mental remaja yang masih
sangat muda dapat dikatakan belum siap sepenuhnya menghadapi kehidupan rumah
tangga yang sangat berbeda dengan kehidupan remajanya.
c. Dilihat dari sisi kesehatan
reproduksi perkawinan yang secara langsung akan diikuti oleh kehamilan yang
bisa beresiko pada keguguran atau pendarahan .
b. Kehamilan pada masa remaja
Kehamilan pada masa remaja berdampak
pada tidak adanya peluang perempuan untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang
lebih tinggi .
2. Upaya mewujudkan kesetaraan dan
keadilan dalam KKR.
Untuk
memperkecil terjadinya pernikahan dan kehamilan usia muda atau remaja, dapat
dilakukan beberapa upaya, baik oleh remaja, orang tua, pemerintah dan LSM.
Upaya – upaya tersebut antara lain adalah:
a. Remaja ikut dalam berbagai kegiatan
positif di sekolah dan tempat tinggalnya, selain untuk menambah wawasan juga
bermanfaat untuk mendewasakan usia perkawinannya.
b. Akses informasi dan pelayanan KRR
yang akurat, luas, dan seimbang bagi remaja laki – laki dan perempuan.
c. Tidak adanya pembedaan perlakuan
orang tua remaja putrid dan laki – laki.
d. Peluang yang sama dalam pendidikan
bagi perempuan dan laki – laki sesuai kemampuan dan potensinya.
e. Meningkatkan pengetahuan orang tua
dan remaja tentang kesehatan reproduksi remaja melalui berbagai forum dan
sumber informasi seperti pusat informasi dan konseling kesehatan reproduksi
remaja (PIK-KRR).
2.6 Issue gender dalam elemen kesehatan reproduksi
1. Kesehatan ibu dan bayi (safe
motherhood)
a. Ketidakmampuan perempuan dalam
mengambil keputusan. Misalnya : menentukan kapan hamil dan dimana akan
melahirkan.
b. Sikap dan perilaku keluarga yang
cenderung mengutamakan laki – laki.
2. Keluarga berencana
a. Kesetaraan perKB yang timpang antara
laki – laki dan perempuan.
b. Perempuan tidak mempunyai kekuatan
untuk memutuskan metoda kontrasepsi
c. Pengambilan keputusan
d. Ada anggapan bahwa KB adalah urusan
perempuan karna kodrat perempuan untuk hamil dan melahirkan.
3. Kesehatan reproduksi remaja
a. Ketidakadilan dalam membagi tanggung
jawab.
b. Ketidakadilan dalam aspek hokum
c. Dalam tidakan aborsi ilegal yang
terancam adalah perempuan
4. Penyakit menular PMS
a. Perempuan selalu dijadikan obyek
intervensi dalam program pemberantasan PMS, walau laki – laki sebagai
konsumen,justru memberikan kontribusi yang besar pada permasalahan tersebut.
b. Setiap upaya mengurangi praktik
prostitusi, perempuan sebagai PSK selalu menjadi obyek dan tudingan sumber
permasalahan, sementara laki – laki mungkin menjadi sumber penularan tidak
pernah diintervensi dan dikoreksi.
2.7 Upaya pengarusutamaan gender
Dalam upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan, berbagai
teori dipelajari agar isu-isu kekerasan terhadap perempuan masih nampak ada di
berbagai Negara termasuk Indonesia dapat dicari alternative atau pendekatan
yang sesuai dengan permasalahanya.
Tujuan pengarusutamaan gender adalah memberikan panduan
pelaksanaan bagi penyelenggaraan pembangunan melalui upaya promosi, advokasi,
KIE dan fasilitasi agar dapat mempunyai akses terhadap informasi guna melakukan
proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan penilaian atas kebijaksanaan
dan program pembangunan nasional yang berwawasan gender dalam rangka mewujudkan
kesetaraan dan keadilan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
·
Upaya bidan dalam pengarusutamaan
a. Seorang bidan harus memberdayakan
perempuan di aspek kehidupan, terutama pendidikan, kesehatan, dan akses
terhadap sumber daya.
b. Bidan memperkuat kemampuan ditingkat
nasional dan regional.
c. Bidan dapat menetapkan tentang keadilan
dan kesetaraan gender sebagai tujuan pembangunan nasional
Sasaran pengarusutamaan gender
a. Sasaran utama : organisasi
pemerintah dari pusat sampai ke lapangan yang berperan dalam membuat kebijakan,
program dan kegiatan.
b. Selain itu organisasi swasta, organisasi
profesi, keagamaan, dan lain – lain, dimana mereka sangat dekat dan terjun
langsung paling depan berhadapan dengan masyarakat.
Prinsip pengarusutamaan gender
a. Pluralistic, yaitu dengan menerima
keragaman budaya .
b. Bukan pendekatan konflik, yaitu menghadapi
permasalahkan tidak membedakan antar laki-laki dan perempuan .
c. Sosialisasi dan advokasi .
memperluas informasi bagi masyarakat umum dan melakukan kegiatan-kegiatan untuk
memperkokoh kesetaraan dan keadilan gender .
d. Menjunjung nilai HAM dan demokrasi .
2.8 Upaya-upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk
kesenjangan gender
1.
Meningkatkan keterlibatan perempuan dalam proses politik dan
jabatan public .
2.
Meningkatkan taraf pendidikan dan layanan kesehatan serta
bidang pembangunan lainnya. Untuk mempertinggi kualitas hidup dan sumber daya
kaum perempuan .
3.
Meningkatkan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan
anak.
4.
Menyempurnakan perangkat hokum pidana lebih lengkap dalam
melindungi setiap individu dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi dan
diskriminasi termasuk kekerasan dalam rumah tangga.
5.
Memperkuat kelembagaan. Koordinasi dan jaringan
pengarusutamaan gender dalam perencanaan, pelaksanaan, pengetahuan, dan
evaluasi dari berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan disegala
bidang, termasuk pemenuhan komitmen internasional, menyediaan data dan
statistic gender, serta meningkatkan pendidikan , partisipasi masyarakat.
BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Gender adalah peran yang dikonstruksikan oleh masyarakat
karena seseorang tersebut sebagai perempuan atau laki-laki. Perbedaan perempuan
dan laki-laki berdasarkan jenis kelamin, yang dibentuk oleh masyarakat dan
lingkungan serta dipengaruhi oleh waktu, tempat , sosial budaya, system
kepercayaan dan situasi politik.
Proses tersebut lama kelamaan menjadi budaya yang berdampak
menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kaum perempuan.Perilaku
diskriminasi terhadap perempuan dapat mengakibatkan berbagai permasalahan terhadap
perempuan dan yang akan metimbul perkosaan, pelecehan seksual, kehamilan tidak
diinginkan, aborsi dan sebagainya. Strategi untuk mencapai keadilan dan kesetaraan
gender di kenal dengan pengarusutamaan gender, yang merupakan konsep pendekatan
baru untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam segala aspek sosial
pembangunan.
1.2 SARAN
1.2.1
Saran untuk Institusi
Di harapkan institusi dapat
memfasilitasi mahasiswa dalam forum belajar mengajar.
1.2.2
Saran untuk mahasiswa
Diharapkan
mahasiswa dapat mengerti dan memahami tentang gender.
DAFTAR
PUSTAKA
Kumalasari. Intan, Andhyantoro.
Iwan. 2012. Kesehatan Reproduksi Untuk Mahasiswa Kebidanan Dan Keperawatan.
Jakarta Selatan. Salemba Medika.
Lestari.Tri wiji, Ulfiana. Elisa,
Suparmi.2011.Buku Ajar Kesehatan Reproduksi: Berbasis Kompetensi. Jakarta.
Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Marmi. 2013. Kesehatan Reproduksi.
Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Maryanti.Dwi, Septikasari.
Majestika. 2009. Buku Ajar Kesehatan Reproduksi Teori Dan Praktikum.
Yogyakarta. Nuha Medika.
Yanti. 2011. Buku Ajar Kesehatan
Reproduksi (Bagi Mahasiswa DIII Kebidanan). Yogyakarta. Pustaka Rihama
http://nciez-k.blogspot.com/2013/08/makalah-tentang-kesetaraan-gender.html
oke sama-sama
BalasHapus