Jumat, 17 April 2015

Makalah Kesehatan Reproduksi Dalam Perspektif Gender




Makalah Kesehatan Reproduksi Dalam Perspektif Gender
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah IKD III

Dosen Pembimbing : Septi Kurniawati, SST



Disusun Oleh :
Kelompok 2
                                   

AKES RUSTIDA
PRODI D-III KEBIDANAN
KRIKILAN-GLENMORE
2015





Nama kelompok
1.      Agustina kurnia dewi              15.401.14.002
2.      Della recana ayu S.                 15.401.14.007
3.      Dwi aning Rosita                    15.401.14.012
4.      Febi ratnasari                           15.401.14.017
5.      Ike agustin                              15.401.14.022
6.      Khurrota a yun                        15.401.14.027
7.      Lina aristanti                           15.401.14.033
8.      Nimas ayu asmarani                15.401.14.038
9.      Reni nurmawanti                     15.401.14.044
10.  Siti nur azizah                        15.401.14.050













KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua. Syukur Alhamdulillah kami dapat mengerjakan tugas makalah dari materi Ilmu Kebidanan Dasar III (KESPRO) KESEHATAN REPRODUKSI DALAM PERSPEKTIF GENDER.

Dalam mengerjakan tugas ini, kami banyak memperoleh bantuan serta bimbingan dari Dosen kami. Oleh karena itu kami inign menyampaikan ucapan terimakasih kepada :  Septi Kurniawati, SST. selaku Dosen mata kuliah Ilmu Kebidanan Dasar III (Kespro) tentang  KESEHATAN REPRODUKSI DALAM PERSPEKTIF GENDER.

 dan kepada teman-teman yang terlibat dalam pengerjaan makalah ini hingga selesai.

            Kami mohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan didalamnya. Karena kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna menyempurnakan makalah kami selanjutnya. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kami umumnya dan khususnya kepada pembaca.



Krikilan,     Maret 2015


Kelompok 2
 
 























DAFTAR ISI



Halaman

KATA PENGANTAR ............................................................................................. i

DAFTAR ISI ............................................................................................................ ii

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang .................................................................................................... 1

1.2 Rumusan Masalah  .............................................................................................. 1

1.3 Tujuan ................................................................................................................. 2

1.3.1 Tujuan umum ............................................................................................ 2

1.3.2 Tujuan Khusus .......................................................................................... 2

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Konsep Gender ................................................................................................... 3

2.1.1 Definisi Gender.......................................................................................... 5

2.1.2 Macam-macam dan bentuk diskriminasi Gender ...................................... 5

2.1.3 Konsep gender dalam masyarakat............................................................. 6         

2.2 Dimensi Sosial wanita dan Permasalahannya ..................................................... 14

2.3 Faktor Kesenjangan Gender................................................................................ 24

2.4 Keadaan dan Masalah Perempuan ...................................................................... 26

2.5 Hubungan Gender dan Kesehatan Reproduksi .................................................. 27

2.6 Issue Gender dalam Elemen Kesehatan Reproduksi Essensial ........................... 28

2.7 Upaya Pengarusutamaan Gender ........................................................................ 29

2.8 Upaya-upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk kesenjangan gender....... 30

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan ......................................................................................................... 31

3.2 Saran ................................................................................................................... 31

3.2.1  Saran bagi Institusi .......................................................................................... 31

3.2.2  Saran bagi Mahasiswa ..................................................................................... 31

DAFTAR PUSTAKA 


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Gender adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam peran, fungsi, hak, tanggung jawab dan perilaku yang dibentuk oleh tata nilai social, budaya dan adat istiadat(Badan Pemberdayaan Masyarakat, 2003).
Seringkali orang mencampur adukkan ciri-ciri manusia yang bersifat kodrati (tidak berubah) dengan yang bersifat non kondrati (gender) yang bisa berubah dan diubah .
Peran gender adalah peran sosial yang tidak ditentukan oleh perbedaan kelamin. Oleh karena itu, pembagian peranan antara pria dengan wanita dapat berbeda diantara satu masyarakat dengan masyarakat yang lainnya sesuai dengan lingkungan . Peran gender juga dapat berubah dimasa kemasa, karena pengaruh kemajuan seperti pendidikan, teknologi, ekonomi, dll. Hal itu berarti, peran gender dapat ditukarkan antara pria dan wanita (Agung Aryani, 2002 dan Tim Pusat Studi Wanita Universitas Udayana, 2003).
1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang di maksud dengan gender.
2.      Macam-macam dan bentuk diskriminasi gender.
3.      Dimensi sosial wanita dan permasalahannya.
4.      Keadaan dan masalah perempuan.
5.      Hubungan gender dan kesehatan reproduksi.
6.      Issue gender dalam elemen kesehatan reproduksi essensial.
7.      Upaya pengarusutamaan gender.


1.3  TUJUAN
1.3.1        Tujuan Umum
Menjelaskan kesehatan reproduksi dalam perspektif gender.
1.3.2        Tujuan Khusus
·            Memberikan pengetahuan tentang pengertian gender
·            Memberikan pengetahuan tentang macam-macan diskriminasi gender
·            Memberikan pengetahuan tentang dimensi sosial wanita dalam permsalahanya
·            Memberikan pengetahuan tentang bagaimana hubungan gender dengan kesehatan reproduksi
·             Memberikan pengetahuan tentang issue gender dalam elemen kesehatan reproduksi.





BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Konsep Gender
Gender adalah peran yang dikonstruksikan oleh masyarakat karena tersebut sebagai perempuan atau laki-laki berdasarkan jenis kelamin, yang di bentuk oleh masyarakat dan lingkungan serta dipengaruhi oleh masyarakat dan lingkungan sertandi pengaruhi oleh waktu, tempat, social, budaya, sistem kepercayaan dan situasi politik. Sebagai contoh peran ini adalah :
1.      Tanggung  jawab
Laki-laki          : Pemimpin RT
Perempuan      : Ibu RT
2.      Posisi
Laki-laki          : Diluar Rumah
Perempuan      : Didalam Rumah
3.      Sifat
Laki-laki          : Maskulin
Perempuan      : Feminim
4.      Profesi
Laki-laki          : Presiden, direktur, insinyur, pilot, dokter
Perempuan      : Guru, bidan, perawat, pramugari
Seorang anak dilahirkan sebagai anak Laki-laki dan anak Perempuan, dimana SEKS ( Jenis Kelamin Biologis) ditentukan dari adanya penis (laki-laki) atau vagina (perempuan). Ketika tumbuh besar, ia mulai menyadari fungsi seksualnya. Misalnya, rangsangan kenikmatan ketika memegang penisnya. Hal ini merupakan awal ia mulai menyadari tentang SEKSUALITAS. Seorang anak dibesarkan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat. Masyarakat menentukan

perilaku-perilaku mana saja yang pantas dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan. Inilah yang disebut konsep GENDER.
2.1.1 Definisi Gender
Gender pada awalnya di ambil dari kata dalam bahasa arab JINSIYYUN yang kemudian diadopsi dalam bahasa prancis dan inggris menjadi gender.
Gender adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam peran, fungsi, hak, tanggung jawab, dan perilaku yang dibentuk oleh tata nilai sosial, budaya dan adat istiadat (Badan Pemberdayaan Masyarakat, 2003)
Gender adalah pandangan masyarakat tentang perbedaan peran, fungsi dan tanggung jawab antara laki – laki dan perempuanyang merupakan hasil konstruksi sosial budaya dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Rekayasa social yang akan melahirkan perilaku diskriminatif yang dapat manimbulkan dampak negative. Seringkali orang mencampur adukkan ciri-ciri manusia yang bersifat kodrati (tidak berubah) dengan yang bersifat non kondrati (gender) yang bisa berubah dan diubah .
Gender adalah peran dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang ditentukan secara sosial. Gender berhubungan dengan persepsi dan pemikiran serta tindakan yang diharapkan sebagai perempuan dan laki-laki yang dibentuk masyarakat, bukan karena perbedaan biologis (WHO, 1998).
Seks adalah perbedaan jenis kelamin yang ditentukan secara biologis, yakni alat kelamin pria (penis) dan alat kelamin wanita (vagina). Sejak lahir sampai meninggal dunia pria akan tetap berjenis kelamin pria dan wanita akan tetap berjenis kelamin wanita (kecuali dioperasi untuk berganti jenis kelamin). Jenis kelamin itu tidak dapat ditukarkan antara pria dan wanita. Seks melekat secara fisik sebagai alat reproduksi. Oleh karena itu, seks merupakan kodrat atau ketentuan Tuhan sehingga bersifat permanen dan universal.


2.1.2 Macam-macam dan bentuk diskriminasi gender
Diskriminasi gender adalah adanya perbedaan, pengecualian atau pembatasan yang dibuat berdasarkan peran dan norma gender yang dikontruksi secara sosial yang mencegah seseorang untuk menikmati HAM secara penuh.
Perilaku diskriminasi akan menimbulkan dampak negative yaitu:
a.       Steriotipe /Citra Baku
Adalah pelabelan atau penandaan yang sering kali bersifat negative secara umum seringkali ketidak adilan, contoh:
·         Karena perempuan dianggap ramah, lembut, rapi, maka lebih pantas bekerja sebagai sekretaris, guru, taman kanak-kanak. kaum perempuan ramah dianggap genit, kaum laki-laki dianggap perayu.
b.      Subordinasi / Penomorduaan
Adanya anggapan bahwa salah satu jenis kelamin lebih rentang atau dinomerduakan posisinya dibanding jenis kelamin lainya. Contoh:
·         Sejak dulu,perempuan mengurus pekerjaan domestic sehingga perempuan di anggap sebagai “orang rumah”atau “teman yang ada di belakang”.
c.       Marginalisasi/peminggiran
Adalah kondisi atau proses peminggiran terhadap salah satu jenis kelamin dari arus /pekerjaan utama yang berakibat kemiskinan.Contoh:
·         Perkembangan teknologi menyebabkan apa yang semula dikerjakan secara manual oleh perempuan diambil ahli oleh mesin yang pada umumnya dikerjakan oleh laki-laki.
d.      Beban ganda /Double Burden
Adalah adanya perlakuaan terhadap salah satu jenis kelamin di mana yang bersangkutan bekerja jauh lebih banyak di bandingkan dengan jenis kelamin lainnya.Contoh:
·         Seorang ibu dan anak perempuanya mempunyai tugas untuk menyiapkan makan, dan meyediakannya diatas meja, kemudian merapikan kembali sampai mencuci piring- piring kotor. Seorang bapak dan anak laki-laki setelah selesai makan yang sudah tersediah, mereka akan meninggal meja makan tanpa berkewajiban untuk mengangkat kotor bekas mereka dan akan meninggalkan meja makan tanpa berkewajiban untuk mengangkat kotoran mereka pakai.
e.       Kekerasaan/Violence
Yaitu suatu serangan terhadap fisik maupun psikolagis seseorang,sehingga kekerasan tersebut tidak hanya menyangkut fisik (perkosaan,pemukulan),tetapi juga non fisik (pelecehan seksual,ancaman,paksaan,yang bisa terjadi di rumah tangga,tempat kerja,dan tempat-tempat umum).Contoh:
·         Suami membatasi uang belanja dan memonitor pengeluaran secara ketat.
·          Suami memperketat istri dalam urusan ekonomi keluarga.
·         Suami melarang istri bersosialisasi di masyarakat.
·         Istri  mencelah pendapatan suami di depan umum.
·         Istri merendahkan martabat suami di hadapan masyarakat.
·         Suami membakar dan memukul istri.
2.1.3 Konsep Gender dalam Masyarakat
Perbedaan gender terkadang dapat menimbulkan suatu ketidakadilan terhadap kaum laki – laki dan terutama kaum perempuan. Ketidakadilan gender dapat termanifestasi dalam berbagai bentuk ketidakadilan, yakni : 
  • Marginalisasi Perempuan
Salah satu bentuk ketidakadilan terhadap gender yaitu marginalisasi perempuan. Marginalisasi perempuan ( penyingkiran / pemiskinan ) kerap terjadi di lingkungan sekitar. Nampak contohnya yaitu banyak pekerja perempuan yang tersingkir dan menjadi miskin akibat dari program pembangunan seperti internsifikasi pertanian yang hanya memfokuskan petani laki-laki. Perempuan dipinggirkan dari berbagai jenis kegiatan pertanian dan industri yang lebih memerlukan keterampilan yang biasanya lebih banyak dimiliki laki-laki, dan perkembangan teknologi telah menyebabkan apa yang semula dikerjakan secara manual oleh perempuan diambil alih oleh mesin yang umumnya dikerjakan oleh tenaga laki-laki. Dengan hal ini banyak sekali kaum pria yang beranggapan bahwa perempuan hanya mempunyai tugas di sekitar rumah saja.
  • Subordinasi
Selain Marginalisasi, terdapat juga bentuk keadilan yang berupa subordinasi. Subordinasi memiliki pengertian yaitu keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibandingkan jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu terdapat pandanganyang menempatkan kedudukan dan peran perempuan yang lebih rendah dari laki – laki. Salah satu contohnya yaitu perempuan di anggap makhluk yang lemah, sehingga sering sekali kaum adam bersikap seolah – olah berkuasa (wanita tidak mampu mengalahkan kehebatan laki – laki). Kadang kala kaum pria beranggapan bahwa ruang lingkup pekerjaan kaum wanita hanyalah disekitar rumah. Dengan pandangan seperti itu, maka sama halnya dengan tidak memberikan kaum perempuan untuk mengapresiasikan pikirannya di luar rumah.
  •   Pandangan stereotype
Setereotype dimaksud adalah citra baku tentang individu atau kelompok yang tidak sesuai dengan kenyataan empiris yang ada. Pelabelan negatif secara umum selalu melahirkan ketidakadilan. Salah satu stereotipe yang berkembang berdasarkan pengertian gender, yakni terjadi terhadap salah satu jenis kelamin, (perempuan), Hal ini mengakibatkan terjadinya diskriminasi dan berbagai ketidakadilan yang merugikan kaum perempuan. Misalnya pandangan terhadap perempuan yang tugas dan fungsinya hanya melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan domistik atau kerumahtanggaan. Hal ini tidak hanya terjadi dalam lingkup rumah tangga tetapi juga terjadi di tempat kerja dan masyaraklat, bahkan di tingkat pemerintah dan negara.
Apabila seorang laki-laki marah, ia dianggap tegas, tetapi bila perempuan marah atau tersinggung dianggap emosional dan tidak dapat menahan diri. Standar nilai terhadap perilaku perempuan dan laki-laki berbeda, namun standar nilai tersebut banyak menghakimi dan merugikan perempuan. Label kaum perempuan sebagai “ibu rumah tangga” merugikan, jika hendak aktif dalam “kegiatan laki-laki” seperti berpolitik, bisnis atau birokrat. Sementara label laki-laki sebagai pencari nafkah utama, (breadwinner) mengakibatkan apa saja yang dihasilkan oleh perempuan dianggap sebagai sambilan atau tambahan dan cenderung tidak diperhitungkan. 
  • Beban Ganda
Bentuk lain dari diskriminasi dan ketidakadilan gender adalah beban ganda yang harus dilakukan oleh salah satu jenis kalamin tertentu secara berlebihan. Dalam suatu rumah tangga pada umumnya beberapa jenis kegiatan dilakukan laki-laki, dan beberapa dilakukan oleh perempuan. Berbagai observasi, menunjukkan perempuan mengerjakan hampir 90% dari pekerjaan dalam rumah tangga. Sehingga bagi mereka yang bekerja, selain bekerja di tempat kerja juga masih harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Dalam proses pembangunan, kenyataannya perempuan sebagai sumber daya insani masih mendapat pembedan perlakuan, terutama bila bergerak dalam bidang publik. Dirasakan banyak ketimpangan, meskipun ada juga ketimpangan yang dialami kaum laki-laki di satu sisi.
Kesetaraan gender di Indonesia masih dalam konteks perlindungan hak ketenagakerjaan serta upah yang sepadan, tampaknya kita perlu menilik kembali peran pemerintah terhadap para pahlawan devisa, khususnya para kaum perempuan. Mereka adalah pihak yang memliki suara paling kecil untuk didengar oleh pemerintah maupun penegak hukum, sebab posisinya yang seolah tak memiliki hak yang sama untuk dilindungi secara penuh oleh kenegaraan.
Masih banyak TKW Indonesia yang hak-haknya belum sepenuhnya terlindungi oleh negara. Masih marak pula terjadi kasus yang tak terselesaikan sebab insignifikansi  pemerintah (pemerintah mengganggap masalah ini tidak penting) tentang hal ini. Lucunya, kasus TKW seringkali hanya disambut dengan komentar ringan berupa ‘pemerintah belum dapat melindungi hak-hak umum para TKW, serta belum dapat mengawasi seluruhnya kasus tentang pemerkosaan yang marak terjadi’.
Ini menyangkut soal hak; yang berarti pula akan menjadi masalah yang memberatkan atau bahkan menyulitkan Indonesia di kemudia hari jika tak segera diselesaikan dengan aksi nyata. Apalagi TKW merupakan major labour yang bertugas menopang satu dari beberapa pilar utama negara, lewat peran pentingnya terhadap pasokan devisa. Sebab mereka kecil, tak berarti mereka menyumbang peran yang kecil pula untuk negara.
Bisa jadi, dengan adanya aksi peningkatan perlindungan kepada TKW secara nyata dan signifikan dari pemerintah akan memunculkan stabilitas ekonomi lebih mumpuni, sehingga perannya untuk kesejahteraan negeri secara langsung juga akan terasa besar. Pertanyaannya, apakah pemerintah bersedia? Sebuah renungan untuk bangsa ini tentunya.
·         Konsep seks dan seksualitas
Seksualitas bagaimana seseorang merasa tentang diri mereka dan bagaimana mereka mengkomunikasikan perasaan tersebut kepada orang lain melalui tindakan yang dilakukannya seperti sentuhan pelukan ataupun perilaku yang lebih halus seperti isyarat gerak tubuh, cara berpakaian, dan perbendaharaan kata, termaksud fikiran, pengalaman, nilai, fantasi, emosi.
Seks menjelaskan ciri jenis kelamin secara anatomi dan fisiologi pada laki – laki dan perempuan.
Dimensi seksualitas :
a.       Dimensi sosial kultural
Seksualitas dipengaruhi oleh norma dan aturan struktural yang menentukan apakah perilaku diterima dalam kultur.
b.      Dimensi agama dan etik
Keputusan seks erat kaitannya dengan agama. Dalam agama hubungan seks hanya boleh dilakukan oleh pasangan menikah.
Keputusan seksual yang melewati batas kode etik individu dapat mengakibatkan konflik internal.
c.       Dimensi psikologis
Perilaku orang tua secara berbeda terhadap anak perempuan dan laki – laki memberi dampak pada perkembangan psikologis anak membentuk identitas gender.
·         Perbedaan gender dan seks
Pengertian Gender Secara umum gender dapat didefinisikan sebagai perbedaan peran, kedudukan dan sifat yang dilekatkan pada kaum laki-laki maupun perempuan melaui konstruksi secara sosial maupun kultural (Nurhaeni, 2009). Sedangkan menurut Oakley (1972) dalam Fakih (1999), gender adalah perbedaan perilaku antara laki-laki dan perempuan yang dikonstruksikan secara sosial, yakni perbedaan yang bukan kodrat dan bukan ketentuan Tuhan melainkan diciptakan oleh manusia melalui proses sosial dan kultural.
Lebih lanjut dikemukakan oleh Haspels dan Suriyasarn (2005), gender adalah sebuah variabel sosial untuk menganalisa perbedaan laki-laki dan perempuan yang berkaitan dengan peran, tanggung jawab dan kebutuhan serta peluang dan hambatan.
Pengertian Seks adalah perbedaan jenis kelamin yang ditentukan secara biologis, yang secara fisik melekat pada masing-masing jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Perbedaan jenis kelamin merupakan kodrat atau ketentuan Tuhan, sehingga sifatnya permanen dan universal.
Jadi jelas bahwa jenis kelamin atau seks adalah perbedaan biologis hormonal dan anatomis antara perempuan dan laki-laki. Sex tidak bisa berubah, permanen dan tidak bisa dipertukarkan antara laki-laki dan perempuan karenanya bersifat mutlak.
Konsep gender juga menyebabkan terbentuknya  tereotipe yang ditetapkan secara budaya atau hal yang umum tentang karakteristik gender yang spesifik, berupa karakteristik yang berpasangan yang dapat menggambarkan perbedaan gender. Dapat dilihat bahwa hal itu dibentuk saling bertentangan, tetapi karakteristiknya saling berkaitan. Sebagai contoh, laki-laki adalah mahluk yang rasional, maka perempuan mempunyai karakteristik yang berlawanan yaitu tidak rasional atau emosional.
Karakteristik laki-laki
Karakteristik perempuan
Maskulin
Rasional
Tegas
Persaingan
Sombong
Orientasi dominasi
Perhitungan
Agresif
Obyektif
Fisik
Feminin
Emosional
Fleksibel/plinplan
Kerjasama
Selalu mengalah
Orientasi menjalin hubungan
Menggunakan insting
Pasif
Mengasuh
Cerewet
Padahal sebenarnya, karakteristik atau sifat-sifat tersebut dapat dipertukarkan, artinya ada laki-laki yang emosional, cerewet, lemah lembut, dan ada perempuan yang rasional, sombong, obyektif dan kuat. Perubahan karakteristik gender antara laki-laki dan perempuan tersebut dapat terjadi dari waktu ke waktu, dari tempat ke tempat lain, dari kelas ke kelas masyarakat yang berbeda. Misalnya, pada suku tertentu (Amazon), perempuan lebih kuat dari laki-laki.
Dengan demikian perbedaan seks dan gender adalah :

SEKS (JENIS KELAMIN)

GENDER

·      Tidak bisa berubah
·      Tidak bisa dipertukarkan
·      Berlaku sepanjang masa
·      Berlaku di mana saja
·      Berlaku bagi kelas dan warna kulit apa saja
·      Ditentukan oleh Tuhan atau kodrat

·   Bisa berubah
·   Bisa dipertukarkan
·   Bergantung masa
·   Bergantung budaya masing-masing
·   Berbeda antara satu kelas dengan kelas lainnya
·   Bukan kodrat Tuhan tapi buatan manusia


Sayangnya, gender selama ini dipahami secara keliru dan dianggap sebagai kodrat yang berarti ketentuan Tuhan. Misalnya, mendidik anak, mengelola dan merawat kebersihan dan keindahan rumah adalah konstruksi sosial dan kultural dalam masyarakat tertentu. Padahal peran tersebut dapat dipertukarkan karena bisa saja dilakukan laki-laki.
·      Konsep HAM
Hak Asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat diganggu gugat keberadaannya. Hak-hak tersebut telah dibawa sejak lahir dan melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan. Setiap manusia memiliki derajat dan martabat yang sama . Pada masa yang lalu, manusia belum mengakui akan adanya derajat manusia yang lain sehingga mengakibatkan terjadinya penindasan antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Contoh yang paling kongkret dapat dilihat pada penjajahan dari satu bangsa ke bangsa yang lain. Indonesia yang dijajah dengan sangat tidak berperikemanusiaan oleh kaum kolonialisme dengan menindas, dan menyengsarakan bangsa ini. Sehingga, dilakukan perjuangan terus menerus untuk tetap mempertahankan hak asasi manusia yang dimilikinya.
Jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, adalah:
1.      Hak untuk hidup,
2.      Hak untuk berkeluarga,
3.      Hak mengembangkan diri,
4.      Hak keadilan,
5.      Hak kemerdekaan,
6.      Hak berkomunikasi,
7.      Hak keamanan,
8.      Hak kesejahteraan, dan
9.      Hak perlindungan
Ciri pokok dari hakikat hak asasi manusia adalah
  1.       Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis 
  2.       Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal usul, ras, agama, etnik, dan pandangan politik.
  3.        Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.
Hak asasi manusia atau biasa disingkat HAM merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah negara untuk menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui Deklarasi Universal HAM 10 desember 1948 merupakan tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak mengenai manusia sebagai manusia. Naskah tersebut meruakan pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia, sehingga tanggal 10 Desmber sering diperingati sebagai hari hak asasi manusia. Isi pokok deklarasi tersebut tertuang pada Pasal 1 yang menyatakan bahwa “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. Hak- hak yang diatur menurut Piagam PBB tentang deklarasi Universal Human Rights 1948 itu adalah Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat, yaitu:


1.      Hak memiliki sesuatu,
2.      Hak mendapatkan aliran kepercayaan atau agama
3.      Hak untuk hidup,
4.      Hak untuk kemerdekaan hidup,
5.      Hak untuk memperoleh nama baik,
6.      Hak untuk memperoleh pekerjaan,
7.      Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
2.2 Dimensi sosial wanita dalam permasalahan
1.      Kekerasan terhadap perempuan
Adalah setiap tindakan beradasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat kesengsaraan atau penderitaperempuan secara fisik , seksual atau psikologi, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasaan kemerdekaan secara sewenang – wenang, baik yang terjadi diranah public atau dalam kehiduoan pribadi.
Bentuk kekerasaan:
a.       Fisik
Adalah kekerasan yang melibatkan kontak langsung yang dimaksudkan untuk menimbulkan perasaan intimidasi, cedera, atau penderitaan fisik.
b.      Psikologis
Adalah suatu tindakan penyiksaan secara verbal (seperti menghina, berkata kasar, dan kotor) yang melibatkan menurunnya rasa percaya diri, meningkatkan rasa takut, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan tidak berdaya.
c.       Seksual
Adalah perilaku yang memiliki muatan seksual yang dilakukan seseorang atau sejumlah orang namun tidak disukai dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan akibat negative.
d.     Finansial
Kekerasan yang dilakukan dalam bentuk eksploitasi, memanipulasi, dan mengendalikan korban dengan tujuan finansial. Serta memaksa korban bekerja, melarang korban bekerja tapi menelantarkannya, atau mengambil harta pasangan tanpa sepengetahuannya.
Factor yang mempengaruhi kekerasan terjadi
1.      Faktor masyarakat
a.       Kemiskinan
Adalah suatu keadaan yang disebabkan karena minimnya ekonomi sehingga seseorang melakukan tindakan kekerasan.
b.      Urbanisasi
Adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota yang menyebab seseorang terpengaruh akan lingkungan baru yang ditempatinya.
c.       Keluarga ketergantungan obat
Adalah perbuatan kompulsif (yang terpaksa dilakukan) dan keterlibatan yang berlebihan terhadap suatu kegiatan tertentu. Kegiatan ini bisa berupa pertaruhan (judi) atau berupa penggunaan berbagai zat, seperti obat-obatan. Obat-obatan dapat menyebabkan ketergantungan psikis saja atau ketergantungan psikis dan fisik.
d.      Lingkungan kekerasan dan kriminalisasi
Adalah suatu tindak kejahatan yang dilakukan seseorang akibat lingkungan dan pergaulan bebas.
2.      Faktor keluarga
a.       Keluarga yang sakit kelainan mental
Adalah suatu keluarga yang menderita kelainan mental yang disebabkan oleh trauma kekerasan.
b.      Keluarga yang kacau dan tidak bahagia
Adalah suatu keadaan dimana didalam keluarga tidak terdapat keharmonian sehingga menyebabkan tindakan criminal.
c.       Keluarga yang kurang akrab
Adalah suatu keadaan dimata diantara suatu keluarga tidak ada komunikasi antara pihak satu dengan pihak lain
3.      Faktor individu
a.       Wanita single
Adalah seseorang yang belum pernah menikah marasakan kesendirian sehingga memicu kekerasan.
b.      Berumur 17-28 thn
Adalah suatu tindakan dimana seseorang terpengaruh oleh lingkungan sekitar.
c.       Ketergantungan obat
Adalah perbuatan kompulsif (yang terpaksa dilakukan) dan keterlibatan yang berlebihan terhadap suatu kegiatan tertentu. Kegiatan ini bisa berupa pertaruhan (judi) atau berupa penggunaan berbagai zat, seperti obat-obatan. Obat-obatan dapat menyebabkan ketergantungan psikis saja atau ketergantungan psikis dan fisik.
d.      Wanita hamil
Adalah ketidakstabilan hormone yang memicu seorang wanita pada keadaan hamil untuk melakukan hal yang tidak disadarinya.
e.       Pasangan yang cemburu berlebihan
Adalah suatu tindakan yang dilakukan seorang remaja yang tidak bisa mengontrol emosi.
2.      Perkosaan dan pelecehan seksual
a.       Perkosaan
Adalah hubungan seksual tanpa kehendak bersama, yang dipaksakan oleh satu pihak kepada pihak lain, yang juga dapat merupakan tindak pseudo seksual yaitu perilaku seksual yang tidak selalu di motivasi dorongan seksual sebagai motivasi primer, melainkan berhubungan dengan penguasaan dan dominan, agresi dan perendahaan pada satu pihak (korban) oleh pihak lainya (perilaku).
·         Persepsi masyarakat tentang perkosaan
-          Biasanya korban yang memprovokasi/ mengundang kejadian perkosaan dengan menggunakan pakaian yang minim ataupun dandanan yang berlebihan
-          Sebenarnya perempuan dapat menghindari terjadinya tindakan perkosaan
-          Hanya perempuan tertentu yang akan diperkosa
-          Perkosaan hanya terjadi didaerah asing pada malam hari
-          Perkosaan hanya dilakukan oleh orang sakit/ kiminal
-          Pria baik-baik tidak akan memperkosa kecuali karena undangan/ rayauan dari perepuan
-          Perempuan sering mengaku diperkosa untuk balas dendam, mendapat santunan atau pun karena ia mempunyai kepribadian mencari perhatian
-          Perkosaan terjadi karena pelakutidak dapat mengendalikan implus seksualnya
·         Dampak Perkosaan:
Reaksi yang terjadi perkosaan
a.       Fase akut (segera setelah serangan terjadi)
Korban mengalami syok dan rasa takut yang sangat kuat, kebingungan, disorganisasi, lemah, lelah tidak dapat dijelaskan secara rinci/ tepat apa yang terjadi (apa,siapa dan bagaimana ciri penyerangan)
b.      Fase kedua (adaptasi awal)
Individu menghayati berbagai dengan emosi negative seperti pemberontakan, ketakutan, terhina, malu, mual, dan jijik yang pada berikutnya dapat ditanggapi dengan represi dan pengingkaran sebagai upaya untuk mencoba menutup pengalaman yang menyakitkan



c.       Fase reorganisasi jangka
Bertahun- tahun ditandai dengan upaya individu untuk keluar dari trauma yang dialami dan sungguh- sungguh menerima apa yang terjadi. Pada face ini tidak jarang individu menampilkan ciri-ciri despresi, mengalami mimpi-mimpi buruk atau kilas balik keadian.
b.      Pelecehan seksual
Adalah setiap bentuk perilaku yang memiliki muatan seksual yang dilakukan seseorang atau sejumlah orang namun tidak disukai dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan akibat negative, seperti: rasa malu, tersinggung, terhina, marah, kehilangan harga diri, kehilangan kesucian, dan sebagainya, pada diri orang yang menjadi korban.
·         Dampak psikologis pelecehan seksual
-          Frekuensi terjadinya pelecehan
-          Parah tidaknya (halus atau kasar)
-          Mengancam keselamatan fisik ataukah hanya sebatas pelecehan verbal
-          Apakah menganggu kinerja pekerja.Perkawinan usia muda
Perkawinan usia muda jika di tinjau dari berbagai aspek sangat merugikan kepentingan anak dan sangat membahayakan kesehatan anak akibat dampak perkawinan dini atau perkawinan di bawah umur.
Berbagai dampak pernikahan dini dapat dikemukakan sebagai berikut:
a.       Dampak terhadap hukum
Adanya pelanggaran terhadap 3 Undang-Undang di Negara kita yaitu:
1.      UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7 (1) perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16. Pasal 6 (2) untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapatkan izin kedua orang tua.
2.      UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 26 (1) orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a.       Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak
b.      Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya
c.       Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak – anak
3.      UU No.21 tahun 2007 tentang PTPPO. Patut ditenggarai adanya penjualan/pemindah tanganan antara kyai an orang tua anak yang mengharapkan imbalan tertentu dari perkawinan tersebut.
b.      Dampak biologis
Anak, secara biologis alat – alat reproduksinya masih dalam proses menuju pematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi sampai hamil kemudian melahirkan jika dipaksakan justru akan terjadi trauma robekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak.
c.       Dampak psikologis
Secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya.
d.      Dampak social
Fenomena sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki yang bias gender, yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki – laki saja.
e.       Dampak perilaku seksual menyimpang
Adanya perilaku seksual yang menyimpang yaitu perilaku yang gemar berhubungan seks dengan anak – anak yang dikenal dengan istilah pedofilia. Perbuatan ini jelas merupakan tindakan illegal (menggunak seks anak), namun dikemas dengan perkawinan seakan- akan menjadi legal.
4.      Single parent
Single parent adalah keluarga yang mana, hanya ada satu orang tua tunggal, hanya ayah atau ibu saja.
Dampak single parent
a.       Dampak negative
1.      Perubahan perilaku anak. Bagi seorang anakyang tidak siap, ditinggalkan orang tuanya bisa mengakibatkan perubahan tingkah laku. Menjadi pemarah, berkata kasar, suka melamun, agresif, suka memukul, menendang, menyakiti temannya.
2.      Perempuan merasa terkucil. Terlebih lagi pada perempuan yang sebagai janda atau yang tidak dinikahi, di masyarakat terkadang mendapat cemooh dan ejekan.
3.      Psikologi anak terganggu. Anak sering mendapatkan ejekan dari teman sepermainan sehingga anak menjadi murung, sedih. Hal ini dapat mengakibatkan anak menjadi kurang percaya diri dan kurang kreatif.
b.      Dampak positif
1.      Anak terhindar dari komunikasi yang kontradiktif dari orang tua, tidak akan terjadi komunikasi yang berlawanan dari orang tua, misalnya ibunya mengijinkan tetapi ayahnya diterima penuh karena tidak terjadi pertentangan.
2.      Ibu berperan penuh dalam pengambilan keputusan dan tegar.
3.      Anak mandiri dan berkepribadian kuat, karena terbiasa tidak selalu didampingi, terbiasa menyelesaikan berbagai masalah kehidupan.  
5.      Kehamilan tidak diinginkan (KTD)
Kehamilan tidak diinginkan (KTD) dibagi menjadi empat kelompok yang rentan KTD yaitu:
a.       Kelompok pertama “unmet need” yaitu terdiri dari para pasangan usia subur yang tidak menginginkan anak tetapi tidak mau menggunakan kontrasepsi
b.      Kelompok kedua yaitu terdiri dari para remaja yang melakukan seks bebas tanpa menggunakan alat kontrasepsi.
c.       Kelompok ketiga adalah para “PSK” atau perempuan pelaku seks komersial. Dengan minimnya posisi tawar mereka (apalagi yang masih anak-anak), maka kecil kemungkinan mereka bisa meminta para lelaki hidung belang untuk menggunakan kondom pada saat transaksi seks.
d.      Kelompok keempat adalah para korban kekerasan seksual. Walaupun belum transparan, namun kian hari semakin banyak terungkap kasus kekerasan seksual baik berupa perkosaan, incert maupun perbudakan seksual.
6.      Aborsi
Aborsi adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh tenaga yang tidak terlatih atau yang tidak mengikuti prosedur kesehatan atau dua – duanya.
Dari kehamilan yang tidak diharapkan tersebut dapat mendorong
terjadinya aborsi , dan selain itu masih ada beberapa factor yang menyebabkan aborsi terjadi antara lain:
-          Pemerintah , yang telah mencanagkan NKKBS . masyarakat pun telah menerimanya. Dua anak cukup, laki perempuan sama saja. Dengan slogan seperti itu, di tambah dengan kenyataan bahwa pemerintah hanya menanggung jumlah tiga anak dalam keluarga maka masyarakat akan cenderung bersikap menolak kelahiran anak ketiga dan seterusnya.
-          Masyarakat cenderung menyisihkan dan menyudutkan wanita hamil di luar nikah. Karena wanita tersebut selalu disalahkan dan, di tekan dan disudut kan yang mengakibatkan wanita tersebut akan memperlakukan kehamilannya sebagai KTD dan harus di akhiri dengan cara abrosi.
-          Ada contoh lain, aturan perusahaan yang tidak membolehkan karyawatinya hamil (meskipun punya suami) selama dalam kontrak dan kalau ketahuan hamil akan dihentikan dari pekerjaannya.
-          Banyak (semua?) SMU yang mengeluarkan siswa yang sedang mengalami “musibah” hamil. Sekolah menjadi malu teman – temannya meninggalkannya, kesempatan belajarnya terhenti dan barang kali masa depannyapun menjadi ambruk.
-          Ada contoh lain saat kita menjumpai seorang janda hamil. Kita sering mencemoohnya, padahal janda itu ingin punya anak tanpa ingin mengganggu pria idamannya yang sudah berkeluarga.
-          Konon di bali masih berlaku adat tidak boleh melakukan yadnya besar potong gigi dikeluarga kalau ada wanita yang mau ikut upacara sedang dalam keadaan hamil.
-          Banyak contoh lain seperti, dari segi medis pencantuman umur reproduksi sehat antara 20-35 tahun. Bila seorang wanita hamil diluar batasan umur itu akan masuk kriteria resiko tinggi.
7.      Pekerja sek komersial dan drug abuse
Adalah setiap orang yang menjual seks dengan uang atau dengan bermacam macam jenis keuntungan kepada siapapun tanpa keterlibatan emosi sama sekali.
Drug abuse adalah penyalahgunaan obat seperti narkoba, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
a.       Narkoba pada dasarnya merupakan obat – obatan yang apabila pemakaiannya disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan.
b.      Narkotika zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
c.       Psikotropika zat atau obat baik alamiah atau sintetik bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
d.      Zat adiktif lainnya minuman beralkohol bersifat sedative (penenang), hipnotik, depresan, rokok.
8.      Penyimpangan seks
Adalah akitivitas seksual yang ditempuh sesorang untuk untuk mendapatkan kenikmtan seksual dengan tidak sewajarnya. Biasanya cara yang digunnakan oleh orang tersebut adalah menggunakan objek seks yang tidak lazim.
Macam-macam pengertian penyimpangan seksual:
a.       Homoseksual
Merupakan kelainan seksual berupa disorientasi pasangan seksual, disebut “gay” bila pada penderita  laki-laki, dan disebut “lesby” pada penderita perempuan.
b.      Sodomasokisme
Yaitu penyimpanngan seksual dengan menyiksa patner baik fisik maupun psikologi, kebanyakan terjadi pada kaum pria.
c.       Masokisme
Yaitu penyimpangan seksual dengan sengaja membiarkan dirinya disakiti atau disiksa untuk memperoleh kepuasan seksual.
d.      Ekshibisionisme
Yaitu penyimpangan dimana penderita akan memeperoleh kepuasan seksualdengan memperlihatkan alat kelaminya kepada orang lain yang mereka mau, dan bila korbanya merasa terkejut, jijik/ menjerit ketakutan maka ia akan semakin terangsang
e.       Fetishisme
Yaitu penyimpangan seksual dengan cara memuja, aktivitas seksual penderita fetishisme biasanya disalurkan melalui bermasturbasi ria dengan BH(breast holder), celana, kaus kaki, atau benda lain yang bisa meningkatkan harsat/ dorongan seksual.
f.       Voyeurism/ scoptophilia
Yaitu penyimpangan seksual dengan cara mengintip atau melihat orang lain yang telanjang, mandi bahkan berhubungan seksual.
g.      Bestiality
Yaitu penyimpangan seksual, dimana penderita sering melakukan hubungan seksual dengan binatang.
h.      Transvestitisme
Yaitu penyimpangan seksual yang dimana penderita lebih merasa puas jika memakai pakaian lawan jenis.
i.        Wifeswapping
Yaitu penyimpangan seksual yang dimana penderita saling bertukar istri untuk mencapai kepuasan seksual.
j.        Troilisme/triolisme
Yaitu penyimpangan seksual yang dimana penderita akan meraskan kepuasan jika melakukan senggama dengan dua orang atau lebih.
2.3 Faktor penyebab kesenjangan gender
a.     Kesenjangan gender dalam pekerjaan domestik (Rumah Tangga)
Menyangkut masalah pekerjaan domestik dalam keluarganya, tidak ada pembagian kerja/pembagian tugas diantara anggota keluarga. Semua pekerjaan domestik seperti memasak, mencuci, membersihkan rumah, dikerjakan sendiri oleh informan.
b.      Kesenjangan gender dalam bidang kesehatan reproduksi
Kesehatan reproduksi merupakan salah satu bidang kehidupan manusia yang tidak kalah penting untuk diperhatikan. Kesehatan reproduksi memberikan andil bagi perkembangan dan jumlah populasi penduduk. Jika kesehatan reproduksi masyarakat tidak bagus maka kuantitas dan kualitas penduduk juga terganggu. Banyak kasus terjadi penurunan derajat kesehatan karena masyarakat kurang memperhatikan kesehatan reproduksi.
Kesehatan repdroduksi utamanya mengarah pada perempuan. Hal ini dikaenakan organ reproduksi perempuan lebih rumit dan kompleks dari pada laki-laki. Secara kodrati perempuan memiliki organ reproduksi yang memungkinkan manusia bisa melestarikan hidup dan keturunannya. Jika kesehatan reproduksi tidak di rawat dan dijaga akan memungkinkan berbagai penyakit yang bisa mematikan seperti kanker rahim tumor, infeksi dan lainya.
  1. Kesenjangan gender dalam partisipasi politik
Partisipasi politik merupakan keikutsertaan individu dalam menentukan pilihannya baik dalam pemilihan umum (pemilu), pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daeran. Partisipasi ini bisa bersifat otonom dan mobilisasi. Partisipasi otonom menyangkut keikutsertaan secara sukarela dalam pemilihan sedangkan partisipasi mobilisasi adalah keikutsertaan yang tidak bebas, mengikuti kehendak orang yang memobilisir.
Dalam keluarga miskin 32 Ilir partisipasi politik bisa mengandung kesenjangan gender ketika perempuan tidak memiliki otoritas sendiri dalam menentukan pilihan politiknya. Sangat dimungkinkan kehendak suami bisa mempengaruhi hak pilih sang istri.
  1. Kesenjangan gender dalam akses pendidikan bagi anak
Pendidikan bagi anak merupakan hak anak yang seyogyanya dipenuhi oleh orangtua. Pendidikan anak merupakan kebutuhan hidup yang dapat dijadikan bekal untuk kelangsungan hidup berikutnya. Namun karena kondisi kemiskinan yang dialami keluarga miskin, seringkali orangtua keluarga miskin tidak mampu memberikan bekal pendidikan secara maksimal. Biasanya mereka menyekolahkan anak sesuai dengan kemampuan ekonomi yang dimilikinya. Akibatnya seringkali keluarga miskin menentukan prioritas diantara anak laki-laki dan perempuan tentang siapa yang selayaknya di sekolahkan. Hal ini akan menyebabkan terjadinya  kesenjangan gender dalam pendidikan anak di keluarga miskin.



  1. Kesenjangan gender dalam kehidupan berdemokrasi
Kehidupan berdemokrasi dalam keluarga termanifestasikan dalam kemampuan keluarga menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan menuju pada kata mufakat. Selain itu, memberikan kebebasan berpendapat bagi seluruh anggota keluarga menjadi salah satu indikator penerapan kehidupan berdemokrasi dalam keluarga.
  1. Kesenjangan gender dalam bidang ekonomi keluarga
Kesenjangan gender dalam bidang ekonomi dalam penelitian ini dilihat dari pengelolaan ekonomi keluarga berkaitan dengan penggunaan keuangan keluarga serta hak waris untuk anak mereka apakah ada pembedaan antara laki-laki dan perempuan.
2.4 Keadaan dan masalah perempuan
Kondisi perempuan Indonesia
1.      Peraturan perundang – undangan yang diskriminatif terhadap laki – laki dan perempuan
Adalah  membeda – bedakan perundang - undangan antara laki – laki dan perempuan
2.      Kekerasan fisik dan nonfisik didalam dan diluar rumah tangga
3.      Perdagangan dan penipuan perempuan
4.      Eksploitasi bentuk tubuh alasan seni dan pariwisata
5.      Kawin muda, cerai, dan poligami
6.      Maskawin dan antaran perkawinan yang mahal
7.      Salah dalam menafsirkan dan memahami ajaran agama
8.      Diskriminasi dalam kesempatan dan peluang pendidikan dan kesempatan kerja
9.      Paksaan dalam KB beserta kurangnya jaminan pengayoman pasca pelayanan



2.5  Hubungan gender dan kesehatan reproduksi
1.      Kesenjangan gender dalam kesehatan reproduksi remaja
a.       Perkawinan pada masa remaja
Dari data SDKI 2007 diketahui bahwa sekitar 2,6 persen wanita pernah kawin melakukan perkawinan pertamanya pada kelompok umur 15-19 tahun .
Dampak Perkawinan Pada Masa Remaja :
a.       Tidak dapat melanjutkan pendidikan lagi karena peraturan sekolah yang tidak mengijinkan siswi yang telah menikah untuk bersekolah .
b.      Secara mental remaja yang masih sangat muda dapat dikatakan belum siap sepenuhnya menghadapi kehidupan rumah tangga yang sangat berbeda dengan kehidupan remajanya.
c.       Dilihat dari sisi kesehatan reproduksi perkawinan yang secara langsung akan diikuti oleh kehamilan yang bisa beresiko pada keguguran atau pendarahan .
b.      Kehamilan pada masa remaja
Kehamilan pada masa remaja berdampak pada tidak adanya peluang perempuan untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi .
2.      Upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam KKR.
Untuk memperkecil terjadinya pernikahan dan kehamilan usia muda atau remaja, dapat dilakukan beberapa upaya, baik oleh remaja, orang tua, pemerintah dan LSM. Upaya – upaya tersebut antara lain adalah:
a.       Remaja ikut dalam berbagai kegiatan positif di sekolah dan tempat tinggalnya, selain untuk menambah wawasan juga bermanfaat untuk mendewasakan usia perkawinannya.
b.      Akses informasi dan pelayanan KRR yang akurat, luas, dan seimbang bagi remaja laki – laki dan perempuan.
c.       Tidak adanya pembedaan perlakuan orang tua remaja putrid dan laki – laki.
d.      Peluang yang sama dalam pendidikan bagi perempuan dan laki – laki sesuai kemampuan dan potensinya.
e.       Meningkatkan pengetahuan orang tua dan remaja tentang kesehatan reproduksi remaja melalui berbagai forum dan sumber informasi seperti pusat informasi dan konseling kesehatan reproduksi remaja (PIK-KRR).
2.6  Issue gender dalam elemen kesehatan reproduksi
1.      Kesehatan ibu dan bayi (safe motherhood)
a.       Ketidakmampuan perempuan dalam mengambil keputusan. Misalnya : menentukan kapan hamil dan dimana akan melahirkan.
b.      Sikap dan perilaku keluarga yang cenderung mengutamakan laki – laki.
2.      Keluarga berencana
a.       Kesetaraan perKB yang timpang antara laki – laki dan perempuan.
b.      Perempuan tidak mempunyai kekuatan untuk memutuskan metoda kontrasepsi
c.       Pengambilan keputusan
d.      Ada anggapan bahwa KB adalah urusan perempuan karna kodrat perempuan untuk hamil dan melahirkan.
3.      Kesehatan reproduksi remaja
a.       Ketidakadilan dalam membagi tanggung jawab.
b.      Ketidakadilan dalam aspek hokum
c.       Dalam tidakan aborsi ilegal yang terancam adalah perempuan
4.      Penyakit menular PMS
a.       Perempuan selalu dijadikan obyek intervensi dalam program pemberantasan PMS, walau laki – laki sebagai konsumen,justru memberikan kontribusi yang besar pada permasalahan tersebut.
b.      Setiap upaya mengurangi praktik prostitusi, perempuan sebagai PSK selalu menjadi obyek dan tudingan sumber permasalahan, sementara laki – laki mungkin menjadi sumber penularan tidak pernah diintervensi dan dikoreksi.



2.7  Upaya pengarusutamaan gender
Dalam upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan, berbagai teori dipelajari agar isu-isu kekerasan terhadap perempuan masih nampak ada di berbagai Negara termasuk Indonesia dapat dicari alternative atau pendekatan yang sesuai dengan permasalahanya.
Tujuan pengarusutamaan gender adalah memberikan panduan pelaksanaan bagi penyelenggaraan pembangunan melalui upaya promosi, advokasi, KIE dan fasilitasi agar dapat mempunyai akses terhadap informasi guna melakukan proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan penilaian atas kebijaksanaan dan program pembangunan nasional yang berwawasan gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·         Upaya bidan dalam pengarusutamaan
a.       Seorang bidan harus memberdayakan perempuan di aspek kehidupan, terutama pendidikan, kesehatan, dan akses terhadap sumber daya.
b.      Bidan memperkuat kemampuan ditingkat nasional dan regional.
c.       Bidan dapat menetapkan tentang keadilan dan kesetaraan gender sebagai tujuan pembangunan nasional
Sasaran pengarusutamaan gender
a.       Sasaran utama : organisasi pemerintah dari pusat sampai ke lapangan yang berperan dalam membuat kebijakan, program dan kegiatan.
b.      Selain itu organisasi swasta, organisasi profesi, keagamaan, dan lain – lain, dimana mereka sangat dekat dan terjun langsung paling depan berhadapan dengan masyarakat.
Prinsip pengarusutamaan gender
a.       Pluralistic, yaitu dengan menerima keragaman budaya .
b.      Bukan pendekatan konflik, yaitu menghadapi permasalahkan tidak membedakan antar laki-laki dan perempuan .
c.       Sosialisasi dan advokasi . memperluas informasi bagi masyarakat umum dan melakukan kegiatan-kegiatan untuk memperkokoh kesetaraan dan keadilan gender .
d.      Menjunjung nilai HAM dan demokrasi .
2.8  Upaya-upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk kesenjangan gender
1.         Meningkatkan keterlibatan perempuan dalam proses politik dan jabatan public .
2.         Meningkatkan taraf pendidikan dan layanan kesehatan serta bidang pembangunan lainnya. Untuk mempertinggi kualitas hidup dan sumber daya kaum perempuan .
3.         Meningkatkan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak.
4.         Menyempurnakan perangkat hokum pidana lebih lengkap dalam melindungi setiap individu dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi termasuk kekerasan dalam rumah tangga. 
5.         Memperkuat kelembagaan. Koordinasi dan jaringan pengarusutamaan gender dalam perencanaan, pelaksanaan, pengetahuan, dan evaluasi dari berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan disegala bidang, termasuk pemenuhan komitmen internasional, menyediaan data dan statistic gender, serta meningkatkan pendidikan , partisipasi masyarakat.




BAB III
PENUTUP

1.1  Kesimpulan
Gender adalah peran yang dikonstruksikan oleh masyarakat karena seseorang tersebut sebagai perempuan atau laki-laki. Perbedaan perempuan dan laki-laki berdasarkan jenis kelamin, yang dibentuk oleh masyarakat dan lingkungan serta dipengaruhi oleh waktu, tempat , sosial budaya, system kepercayaan dan situasi politik.
Proses tersebut lama kelamaan menjadi budaya yang berdampak menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kaum perempuan.Perilaku diskriminasi terhadap perempuan dapat mengakibatkan berbagai permasalahan terhadap perempuan dan yang akan metimbul perkosaan, pelecehan seksual, kehamilan tidak diinginkan, aborsi dan sebagainya. Strategi untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender di kenal dengan pengarusutamaan gender, yang merupakan konsep pendekatan baru untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam segala aspek sosial pembangunan.
1.2  SARAN
1.2.1        Saran untuk Institusi
Di harapkan institusi dapat memfasilitasi mahasiswa dalam forum belajar mengajar.
1.2.2        Saran untuk mahasiswa
Diharapkan mahasiswa dapat mengerti dan memahami tentang gender.






DAFTAR PUSTAKA

Kumalasari. Intan, Andhyantoro. Iwan. 2012. Kesehatan Reproduksi Untuk Mahasiswa Kebidanan Dan Keperawatan. Jakarta Selatan. Salemba Medika.
Lestari.Tri wiji, Ulfiana. Elisa, Suparmi.2011.Buku Ajar Kesehatan Reproduksi: Berbasis Kompetensi. Jakarta. Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Marmi. 2013. Kesehatan Reproduksi. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Maryanti.Dwi, Septikasari. Majestika. 2009. Buku Ajar Kesehatan Reproduksi Teori Dan Praktikum. Yogyakarta. Nuha Medika.
Yanti. 2011. Buku Ajar Kesehatan Reproduksi (Bagi Mahasiswa DIII Kebidanan). Yogyakarta. Pustaka Rihama
http://nciez-k.blogspot.com/2013/08/makalah-tentang-kesetaraan-gender.html

 





1 komentar: